

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Pengurus jamaah Majelis Subuh Al Ahad (MSA), Parung Bingung, kemarin pagi menyerahkan bantuan uang hasil donasi dari jemaah pengajian untuk menopang pelaksanaan santunan anak yatim dan dhuafa lingkup yayasan kesejahteraan sosial (YKS) Parung Bingung.
Presiden Majelis Subuh Al Ahad (MSA), Ust. Rihadi BS mengatakan, penyerahan donasi dari jemaah MSA untuk kegiatan santunan YKS merupakan salah satu implementasi aksi berbagi MSA dalam mendukung program kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena jumlah jemaah pengajian Subuh Al Ahad cenderung terus meningkat, perlu diketahui dalam pelaksanaan pengajian, jemaah rutin mengeluarkan infaq yang kami salurkan untuk membantu kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada diwilayah Parung Bingung dan sekitarnya termasuk kegiatan santunan anak yatim dan kaum dhuafa yang akan diselenggarakan oleh YKS,,” ujar Rihadi.
Terkait rencana penyelenggaraan santunan yatim dan dhuafa, Ketua Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) Parung Bingung, Nanang Mahroja mengatakan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus dan pembina YKS dan dari rapat koordinasi tersebut diputuskan pelaksanaan santunan akan di helat pada tanggal 13 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil rapat dengan semua pengurus YKS, kami sepakat akan melaksanakan kegiatan santunan pada tanggal 13 Maret, mudah mudahan nanti bapak Wali Kota, H. Supian Suri dan anggota DPRD bapak Mazhab bisa hadir,” tutur Nanang.
Nanang menghaturkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan santunan anak yatim dan kaum dhuafa sebagai salah satu kegiatan rutin YKS dalam meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan warga kurang mampu di wilayah Kampung Parung Bingung dan sekitarnya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada jemaah Majelis Subuh Al Ahad yang telah memberikan bantuan untuk mensupport kegiatan santunan dilingkup YKS, kami juga menghaturkan terimakasih kepada semua yang telah membantu pelaksanaan santunan YKS tahun 2026” tutupnya. n Asti Ediawan








