LPM Bedahan Wanti-wanti FKUB Terkait Pendirian Rumah Ibadah

783
Rizal Antoni | Ketua LPM Bedahan

Sawangan | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rizal Antoni menilai penyelenggaraan pemantapan dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang kerukunan beragama dan prosedur pendirian rumah ibadah yang dilaksanakan di Kelurahan Bedahan tidak efektif.

Bahkan, menurutnya, bisa dikatakan keliru mengingat kegiatan sosialisasi baru dilaksanakan setelah sebelumnya muncul kegaduhan di kalangan masyarakat atas rencana pembangunan Gereja di wilayah RW 03, Kelurahan Bedahan, yang mendapat penolakan dari warga sekitar.

Dia mengatakan, jika kehadiran para pihak dalam melaksanakan sosialisasi PMB nomor 9 dan 8 tahun 2006 di Bedahan berdasarkan aturan dan undang undang saja tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang bakal timbul, maka hal itu menurut dia sama saja membenturkan dirinya selaku mitra Pemerintah dengan masyarakat Kelurahan Bedahan.

Sebab, kata dia, biar bagaimanapun juga Bedahan itu masih kampung yang tidak memungkinkan dapat menerima aturan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.

“Pertama kami menghaturkan terimakasih kepada jajaran FKUB, Kesbangpol, Kemenag serta MUI yang telah datang ke Bedahan melaksanakan sosialisasikan PMB nomor 9 dan 8 tahun 2006. Tapi perlu diketahui Bedahan itu masih kampung dan kalau bicara kultur dan aturan ini enggak akan bisa nyambung, apalagi sebelumnya telah muncul konflik dan permasalahan,” tegas Bule sapaan Rizal Antoni.

Dia menambahkan, munculnya masalah dan konflik pada rencana pendirian Gereja di RW 03 muncul akibat pihak yang akan membangun Gereja tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga dan para tokoh di Bedahan.

“Malah melakukan intrik dalam upaya meloloskan perizinan. Kami sangat menyayangkan kebijakan pihak yang akan membangun Gereja yang tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan para tokoh masyarakat,” jelasnya.

Atas persoalan itu, kata dia, akibatnya luar biasa sampai Ketua RW dipecat, ini dampak yang sudah nyata dan terjadi.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengkaji ulang proses perizinan dan kami juga minta kepada pihak lainnya agar tidak memaksakan pembangunan Gereja tersebut karena jika dipaksakan dampaknya mungkin akan lebih besar lagi,” pungkasnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here