BPJS Buka-bukaan, Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan Ternyata Dilandasi Keputusan Menteri Sosial

464
ilustrasi

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penonaktifan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakuper 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBIJK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” katanya, Kamis (05/02/2026).

Ia menambahkan, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkankembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, lanjutnya, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dan yang ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, Dinas Sosial akan mengusulkan pesertatersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.

Dia menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU,” jelasnya.

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhaninformasi dan menangani pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segeramelakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” paparnya.

Sementara itu di kantor BPJS Cabang Kota Depok di Kawasan Cilodong, sejumlah warga memenuhi tempat duduk di depan meja resepsionis BPJS Kesehatan untuk mengurus pengaktifan BPJS. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here