
Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek markas anak jalanan (anjal) yang ada di sejumlah titik. Antara lain di Simpang Mampang, Pancoran Mas dan Jalan Margonda.
Petugas meneetibkan puluhan anjal dari sejumlah tempat. Mereka biasa berkeliaran di titik tertentu di Kota Depok.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad kepada Jurnal Depok mengatakan, pihaknya menertibkan bangunan di sekitar Secawan yang dijadikan markas anjal. Petugas menemukan baju-baju dalam kondisi berantakan.

“Anggota kami tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan,” katanya, Sabtu (27/9/2025).
Petugas membersihkan lokasi tersebut agar bisa berfungsi kembali.
“Kami membersihkan agar tempat itu dapat difungsikan kembali sebagai sarana dan prasarana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menambahkan, selama dua hari ini melaksanakan penertiban terhadap anak jalanan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah ruas jalan utama. Pihaknya berhasil menertibkan penertiban sekitar 36 anak jalanan.
“Kemarin kami menjaring tiga orang atau anak jalanan, dan gari ini ada 33 lagi yang berhasil kami jaring, jadi totalnya ada 36,” katanya.
Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dede menambahkan anak jalanan yang berhasil ditertibkan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Di lokasi sama, petugas Dinas Sosial Pemkot Depok Supriyono menambahkan mereka atau anak jalanan yang ditertibkan akan didata.
“Kami data dan akan kita berikan kehidupan yang layak, seperti di bidang Pendidikan, Kesehatan sehingga mereka tidak akan kembali ke jalanan,” pungkasnya. n Aji Hendro








