Sah, Target PAD Turun!

285
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo disaksikan Walikota Depok, Mohammad Idris saat menandatangani berita acara perubahan RPJMD Tahun 2016

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemerintah kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sepakat untuk menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula 15,6 persen menjadi 9,25 persen. Sontak, hal tersebut mendapat reaksi dari berbagai macam kalangan yang menyayangkan turunnya target PAD tersebut.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan turunnya PAD berdasarkan kajian keuangan akutansi dan realita potensi yang ada. Dikatakannya, jika dari sisi nominal itu naik namun dari sisi prosentase itu sulit.

Ia mencontohkan perkembangan hotel, di mana saat ini banyak hotel yang berkembang di Kota Depok sehingga pajak yang ditarik dari salah satu hotel, dahulu lebih banyak namun saat ini lebih berpencar kepada hotel lain.

“Sehingga penarikan pajak dari salah satu hotel itu berkurang. Prediksi kami akan terus seperti itu karena perizinan untuk pembangunan hotel akan dilepas seperti itu. Di 2014 lalu prosentasenya tinggi itu bukan karena apa-apa, sebenarnya potensi kita lemah, namun saat itu kami mampu menaikkan NJOP dan pajak PBB yang kami naikkan,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Rabu (18/10).

Sementara pada 2020 prediksinya akan dinaikkan kembali NJOP. Jika tidak, kata dia, maka pemerintah tidak akan bisa mencapai target di atas 10 persen, sementara pada 2020 prediksi target PAD bisa mencapai 14 persen. Selain itu, pemerintah sangat bergantung pada BPHTB, di mana 70 persen PAD Depok berasal dari pajak, 60 persen pajak tersebut berasal dari PBB dan BPHTB.

“BPHTB saat ini berkurang karena transaksi jual beli tanah maupun bangunan berkurang. Silahkan tanya lurah-lurah, tidak seperti dahulu, seperti Beji Timur sudah tak ada lagi transaksi jual beli tanah. Di sinilah terjadi pengurangan prosentasi,” katanya.

Idris tidak menapikan dengan menurunnya target PAD juga berdampak pada pendapatan sebesar kurang lebih Rp 50 miliar per tahun nya. Hal itu dikatakan Idris karena melihat kondisi riil di lapangan dan pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Sehingga kami tidak berani untuk menargetkan tinggi. Jika kami paksakan PAD naik di atas 10 persen, itu akan berpengaruh pada perencanaan dan belanja. Artinya, ketika kami telah menentukan belanja pada tahun ini sekian, ternyata tidak tercapai. Ini tentu akan banyak belanja-belanja yang harus dihapus, belanja yang mana yang harus dihapus? Ini tentu akan menjadi pedebatan panjang,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa penurunan target PAD sangat realistis dan ilmiah. Pihaknya membantah jika tidak berani berspekulasi untuk memasang target PAD yang lebih tinggi dari 9,2 persen.

“Spekulasi untuk mencpai cita-cita lebih tinggi itu tak masalah, namun ini kan pemerintahan yang sangat terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa target PAD 9,2 persen itu merupakan target minimal dan tidak menutup kemungkinan bisa melampaui target tersebut.

“Ada dua unsur di sana, unsur material atau hitungan akutansi material, misalnya ekonomi nasional naik sehingga dana perimbangan bisa ditingkatkan atau tidak dikurangi, itu bisa. Potensi pajak naik, wajib pajak bertambah. Ada juga unsur immaterial, yaitu keberkahan,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan berdasarkan data yang diterima oleh Pansus V, dari pemerintah kota ternyata kemampuan mereka untuk target pendapatan baru sebesar 9,25 persen.

“Sehingga kami putuskan seperti itu. Kalau kami paksakan di angka 15 persen khawatir akan mempengaruhi target belanja dan serapan anggaran yang tidak maksimal. Keputusan 9,25 persen ini berdasarkan data konkret terkait sumber-sumber pendapatannya. Jika ada yang tidak puas, silahkan serahkan data konkretnya,” tandasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan setelah rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here