
Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Satpol PP Kota Depok wilayah tugas Kecamatan Limo kini sedang menelusuri izin penataan lahan (Cut and Fill) yang akan dibangun Gudang di wilayah RW 04, Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo.
Demikian diungkapkan Abdul Rohim salah satu anggota Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP untuk wilayah Kecamatan Limo, kepada Jurnal Depok, Selasa (09/09/25).
“Ya, kami akan menelusuri terlebih dahulu soal izin cut and fill nya karena sampai sekarang kami belum mengetahui adanya izin tersebut sementara dilapangan sudah ada kegiatan penataan lahan dan pengangkutan tanah dari luar masuk ke lokasi dan terkait izin lain kami tidak tahu,” ungkap Cang Rohim sapaan akrab Abdul Rohim.

Dikatakannya sesuai prosedur aturan, sebelum ada kegiatan penataan lahan atau pengangkutan tanah dari atau menuju lokasi, pihak pemilik terlebih dahulu harus mengantongi izin cut and fill.
“Untuk kegiatan penataan lahan apalagi ada aktivitas pengangkutan tanah dari atau menuju lokasi memang harus ada izin cut and fill baru memulai aktivitas pekerjaan pihak pemilik tanah atau bangunan juga harus mengantongi izin lainnya seperti izin pemanfaatan ruang (IPR),” tegas Cang Rohim.
Dia mengatakan pihaknya sudah mencoba menelusuri soal perijinan kegiatan penataan lahan info pihaknya mendapat info bahwa gudang yang akan dibangun sudah memiliki IMB.
“Banyak izin yang harus dimiliki diantaranya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perijinan lainnya termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry mengaku tidak tahu menahu soal Perijinan penataan lahan dan serta aktivitas pembangunan diatas sebuah lahan diwilayah RW 04, Kelurahan Meruyung.
“Waduh kalau soal izin saya sama sekali enggak tahu karena kami tidak dilibatkan dalam soal kepengurusan izin, namun meski demikian kami akan pantau terkait pembuatan izin jangan sampai pembangunan untuk perkantoran itu tidak dilengkapi perijinan sebagaimana mestinya,” ujar Supian Derry.
Dia meminta kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan tanah dilokasi agar memperhatikan kebersihan bidang jalan dan jangan sampai ceceran tanah mengotori bidang jalan dan mengganggu kenyamanan aktivitas transportasi baik di Jalan Tiga Putra maupun di ruas jalan raya Meruyung.
“Kami minta betul agar tanah yang diangkut tidak mengotori bidang jalan karena jika itu terjadi pasti akan diprotes warga dan pengguna jalan,” pinta Supian Derry.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kasie Ekbang Kantor Kecamatan Limo, Pefrianto.
Rian mengatakan akan segera mendatangi lokasi pembangunan gudang guna mencari tahu apakah pemiliki gudang telah mengantongi semua perijinan yang diperlukan atau masih ada izin yang belum dikantongi.
“Nanti saya akan cek dulu apakah izinnya udah lengkap atau belum,” tegas Rian sapaan akrab Pefrianto. n Asti Ediawan








