
Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil meringkus kawanan pencuri sepeda motor. Pelaku berjumlah dua orang. Mereka sudah beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok. Para pelaku adalah K yang merupakan otak pencurian dan R sebagai joki.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito mengatakan, Tim Opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Maraben Simarsoit meringkus dua pelaku saat beraksidi Kp. Bulak RT 04 RW 01, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” katanya, Selasa (19/8/2025).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan tim menindaklanjuti laporan polisi: LP/B/32/VII/2025/SPKT/SEK. TAJURHALANG/RESTRO DEPOK/PMJ, pada 31 Julo 2025, dengan pelapor Abidin.
Saat itu korban memarkirkan motor di pinggir jalan ketik mau membeli makanan.
“Modus operasi para pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu letter T. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak pelaku merubah cover bodynya lalu di jual kembali melalui media sosial Facebook,” ujarnya.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik kepada dua pelaku, para pelaku adalah suatu sindikat pelaku pencurian motor. Motor incaran mereka adalah Yamaha Mio.
“Pelaku juga telah melakukan pencurian di berbagai tempat kejadian perkara sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Metro Depok. Untuk wilayah Tajurhalang ada 3 TKP, sisanya Bojonggede, Bojongsari, Cipayung Kota Depok,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan kelompok pelaku beraksi empat orang berganti peran ada yang menjadi pemetik juga joki.
“Yang baru kita tangkap dua orang yaitu kapten sama jokinya saja. Ada dua orang lagi berinisial A alias D dan MF alias U masih DPO. Setiap berhasil mencuri motor pelaku langsung membawa motor curian ke gudang sebuah kontrakan kawasan Kp.Citayam untuk mengumpulkan hasil curiannya sebelum dipereteli lalu dijual secara online,” katanya.
Pelaku mengganti cover body motor curian dengan mempergunakan alat-alat bengkel sendiri. Setelah itu baru dijual dipasarkan online.
“Perunit motor yang sudah diubah cover body dijual secara online dihargai perunit Rp 1 sd Rp 2 juta tanpa surat-surat. Uang hasil kejahatan dipergunakan pelaku untuk foya-foya dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku yaitu empat unit motor rata-rata merk Yamaha Mio, satu buah anak kunci, cover body smash, sembilan pasang plat nomor, obeng, tang, beberapa cover body motor, dan satu alat cat semprot hitam.
Laporan kehilangan pencurian motor ini total saksi yang sudah dimintai keterangan ada lima orang.
“Bagi warga yang merasa ada kehilangan motor jenis merk Yamaha Mio dapat mengecek ke Mapolsek Tajurhalang dengan sertakan surat-surat kepemilikan motor,” jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini harga sepeda motor merek Yamaha Mio sedang tinggi harganya, terlebih untuk keluaran tahun perdana. n Aji Hendro








