
Margonda | jurnaldepok.id
Pembongkaran bangunan liar (bangli) di Jalan Juanda sudah selesai dilakukan. Diperlukan waktu tiga hari untuk menertibkan sekitar 100 bangunan liar tersebut.
Aktivis Kota Depok, Kasno kepada Jurnal Depok mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Depok tidak pernah menghalangi siapapun dalam berusaha. Namun harus ada mekanisme yang diikuti.
“Siapapun yang ingin berinvestasi, selama tahapan mekanisme birokrasi dan ketentuan yang berlaku di Pemkot Depok ditempuh tidak akan dipersulit,” katanya, Kamis (24/07/2025).

Dia menyontohkan, investor yang ingin membangun gedung untuk usaha atau pengembang perumahan harus menempuh regulasi yang sudah diatur oleh peraturan yang berlaku. Misalnya dokumen akte pendirian perusahaan atas nama pemilik atau direksi perusahaan.
Dokumen kepemilikan sertipikat tanah dan lahan atas nama pemilik dan atau yang disewa oleh pihak Perusahan Perumahan yang masih berlaku. Dokumen izin atau rekomendasi dari minimal 10 Kepala Keluarga di sekitar Perusahaan. Ada lagi, dokumen izin/rekomendasi dari RT dan RW di sekitar Pengembang Perumahan
“Dokumen Imformasi Tata Ruang (ITR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, kami rasa ada dokumen lainnya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seusai dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012023.
“Maka timbul pertanyaan dari kami apakah bangunan di Jalan Juanda yang ditertibkan oleh Satpol Pol PP dan tim terpadu sudah menempuh tahapan tahapan mekanisme regulasi dan birokrasi yang berlaku di Kota Depok,” tukasnya.
Kasno menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi perizinannya.
“Jawaban kami tegas, kami yakin bahwa bangunan tersebut belum menempuh seluruh tahapan yang diwajibkan dalam peraturan,” pungkasnya. n Aji Hendro








