Cium Aroma Tak Sedap, LPPPI: Stop Intervensi Pengadaan Buku Sekolah

2882
H. Imam Kurtubi | Ketua LPPPI

Sawangan | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), Imam Kurtubi meminta kepada para pihak untuk menghentikan intervensi pengadaan buku disekolah khususnya sekolah negeri karena hal tersebut sangat tidak relevan dengan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) bahkan melanggar Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Imam mengatakan, pihaknya sudah lama mengetahui adanya intervensi oknum pejabat publik dalam pengadaan buku pelajaran disekolah yang hingga saat ini masih terus berlangsung.

“Banyak kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang mengeluhkan intervensi pejabat publik melalui dinas pendidikan terkait pengadaan buku pelajaran disekolah, kami meminta kepada Dinas Pendidikan untuk tidak menerima titipan pengadaan buku dari oknum pejabat publik yang mengeruk keuntungan pribadi dari penjualan buku ke sekolah karena itu jelas mengekang kemandirian sekolah dalam menjalankan menajemen berbasis sekolah yang seharusnya bebas dari intervensi pihak manapun juga,” tegas Imam Kurtubi.

Dikatakan, dari hasil penelusuran, banyak buku yang di beli melalui rekomendasi Dinas Pendidikan yang tidak terpakai disekolah hal untuk bisa dilihat dari buku yang menumpuk disekolah dalam kondisi masih disegel.

“Kami tidak asal bicara, dan kami punya bukti banyak buku yang masih tersegel numpuk disekolah dan tidak dipakai, ini jadi mubazir,” ungkapnya.

Imam mengaku sangat mendukung ketegasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang memastikan tidak ada titip menitip dalam proses penerimaan siswa baru dan dia berharap kebijakan yang sama diberlakukan dalam pengelolaan anggaran kegiatan sekolah yang nilainya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pusaran uang dalam masalah jual beli bangku sekolah negeri.

“Kami mengapresiasi ketegasan bapak Wali dan Wakil Wali Kota yang menolak adanya praktik titip menitip dari dan oleh pihak manapun dalam proses kami ingin kebijakan itu juga diberlakukan dalam pengelolaan anggaran kegiatan sekolah terutama dalam pengadaan buku untuk SD dan SMP
Negeri yang nilainya mencapai lebih dari Rp 10 miliar,” pinta Imam Kurtubi.

Dia menambahkan, penerapan Manajemen Berbasis Sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan otonomi dan keleluasaan kepada pihak sekolah dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan anggaran kegiatan sekolah.

“Tidak ada yang boleh mengintervensi pengelolaan anggaran kegiatan sekolah karena itu menjadi hak mutlak pihak sekolah, tapi yang terjadi dalam pengadaan buku selama ini pihak sekolah wajib mengikuti arahan dari dinas karena sudah diintervensi oleh oknum pejabat, ini harus di berantas dan dihentikan,” pungkas Imam seraya mengatakan siap membuktikan keterlibatan oknum pejabat publik pada bisnis jual beli buku untuk sekolah negeri. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here