
Cilodong | jurnaldepok.id
Satpol PP Depok kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), reklame, dan bangunan liar (bangli) di sejumlah titik.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat mengatakan, anggotanya melakukan penertiban di beberapa lolasi seperti di Lapangan Irekap, Jatimulya dan sekitar Masjid Nurul Mustofa, Kecamatan Cilodong.
“Lokasi lainnya anggota kami menertibkan di Jalan Raya Muchtar, dan sepanjang Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji,” katanya.

Dia menambahkan, kegiatan penertiban merupakan upaya dalam menegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban dilakukan secara terpadu dan berjalan dengan tertib serta aman,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan empat objek. Sebanyak 26 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
“Bangunan semi permanen, satu bangunan bambu semi permanen, terpal pedagang sate, perabotan rumah tangga, bambu, nasi uduk, jok motor anak, empat payung motor kopi keliling, dua spanduk dan satu baliho,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan dua bangunan semipermanen, posko ojek online (ojol), dan gerobak PKL.
Dede menegaskan, upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan kepada para PKL dan ojek online agar bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Jika tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan melakukan pemantauan secara berkesinambungan guna menjaga ketertiban dan keteraturan di ruang-ruang publik, untuk mendukung Kota Depok secara berkelanjutan. n Aji Hendro








