

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus bentrokan antara debt collector dengan anggota ormas di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukmajaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan, peristiwa keributan di kantor penagih hutang di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukmajaya, berawal saat enam orang datang ke kantor tersebut.
“Namun belum sampai dalam kantor sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari penagihan hutang,” ujarnya.
Dia menambahkan, keenam orang datang ke kantor perusahaan penagih hutang bertujuan untuk mengurus kendaraan dari keluarganya yang sebelumnya ditarik oleh mereka.
“Diduga karena ada salah paham saat bertemu mengakibatkan terjadi pemukulan dan atau pengeroyokan. Kemudian aksi pengroyokan anggota ormas dan informasinya beredar di grup mereka,” paparnya.
Setelah bentrokan selesai, lanjutnya, terjadi keributan susulan dari kelompok ormas yang telah membaca berita dari grup WhatsApp.
Pihak Kepolisian mengamankan seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam. Pelaku dijerat dengan undang-undang darurat.
“Yang diamankan mengaku anggota dari salah satu anggota ormas. Telah diamankan tujuh orang, akan tetapi yang berhasil kami tetapkan menjadi tersangka sampai dengan hari ini ada dua orang,” jelasnya.
Bambang mengatakan, kedua tersangka merupakan salah satu tersangka saat bentrokan pertama dan satu tersangka saat peristiwa susulan kedua.
“Barang bukti terkait penganiayaan dan atau pengeroyokan, alat bukti kami keterangan saksi dan visum et repertum,” pungkasnya. n Aji Hendro








