
Limo | jurnaldepok.id
Rencana pengembalian fungsi eks lahan SMPN 13 menjadi Situ Krukut tampaknya masih jauh panggang dari api, sebab hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum juga mengeksekusi peralihan fungsi tersebut.
Bahkan sebaliknya, pihak pemkot masih mengoptimalkan gedung lama SMPN 13 sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) SMPN 21.
Rencana pengembalian fungsi Situ Krukut sudah mengemuka sejak proses pembangunan Tol Depok – Antasari (Desari) pada tahun 2016 dimana pada saat itu Direktur PT. Citra Waspphutowa selaku kontraktor proyek Tol Desari, Tri Agus Priyanto secara tegas menyatakan bahwa lahan SMPN 13 yang dibebaskan atas pembangunan Tol Desari akan dikembalikan fungsinya sebagai Situ Krukut.

Bahkan, kata dia, ketika itu manajement PT. Citra Waspphutowa sempat mengundang awak media untuk menyaksikan Sketsa Visual dimana pada gambar visual tersebut terlihat bahwa lahan eks SMPN 13 telah berubah menjadi kawasan resapan air berikut sejumlah tanaman pohon penghijauan.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada tahun 2024 melalui Sekda saat itu yang masih dijabat oleh Supian Suri sempat menyampaikan kepada warga terkait rencana pengembalian fungsi Situ Krukut setelah SMPN 13 di relokasi.
Pernyataan Sekda saat itu disampaikan oleh Supian Suri saat mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris pada acara tarawih keliling di Masjid Nurul Hidayah RW 09, Kelurahan / Kecamatan Limo pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024.
Perlu diketahui, Gedung SMPN 13 Depok dibangun pada tahun 1994 dimana pada saat itu Depok masih menjadi bagian dari Kabupaten Bogor dan hingga sekarang belum diketahui secara pasti apakah gedung lama SMPN 13 memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak sebab jika mengacu pada asal lahan yang merupakan Situ maka mustahil IMB bisa di proses.
Terlepas dari itu semua, kini warga berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera merealisasikan rencana pengembalian fungsi Situ Krukut diatas lahan Gedung lama SMPN 13 diwilayah RW 01, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Husin Tohir mengaku tidak keberatan dengan optimalisasi gedung lama SMPN 13 untuk tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) SMPN 21 namun sifatnya sementara dan setelah itu dilakukan pengembalian fungsi lahan untuk Situ Krukut atau dibangun fasilitas umum yang memberi manfaat bagi masyarakat.
“Sejak awal saya sudah berkomentar, jika sifatnya sementara saya setuju aja kalau dengan pemakaian gedung lama SMPN 13 untuk kegiatan belajar SMPN 21 tapi sekali lagi itu hanya sementara karena lahan secara apapun lokasi gedung lama SMPN 13 sangat tidak layak untuk kegiatan sekolah sebab selain menjadi langganan banjir, letak lokasi gedung sekolah sangat dekat dengan dua ruas jalan tol yakni Tol Desari dan Tol Cijago.
“Kalau soal langganan banjir itu sudah terjadi sejak pertama kali sekolah berdiri karena memang lahan tempat bangunan sekolah tadinya merupakan tandon atau areal resapan air, tapi masalahnya bertambah ketika didekat lokasi sekolah dibangun dua ruas jalan tol, itu yang membuat lokasi itu tak lagi representatif untuk bangunan sekolah yang notabene merupakan tempat belajar mengajar siswa,” tutup Husin. n Asti Ediawan








