PN Depok Sikapi Gugatan Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia

145
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok saat membacakan surat penetapan.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pengadilan Negeri Kota Depok angkat bicara soal ramainya status Firdaus Oiwobo terkait gugatan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII. Kasus itu viral dalam tayangan YouTube. Firdaus Oiwobo disebut-sebut bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin dengan tegas membantahnya.

“Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH,” katanya.

Andry mengatakan, pada pertengahan persidangan, salah satu kuasa hukum yang bersangkutan yakni Subandrio telah mengundurkan diri. Hal itu diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara ke PTSP PN Depok.

“Adapun gugatan yang dilayangkan Firdaus Oiwobo yakni soal perbuatan melawan hukum. Selanjutnya turut tergugat Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Kholil Qoumas, Lurah Cisalak, Rini Kasari, Camat Sukmajaya, Wihana,” paparnya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bay Mahmudin. Sidang telah berlangsung pada, Selasa 18 Februari 2025, agendanya adalah pembuktian bukti surat dari tergugat 1 dan tergugat 2.

“Perlu kami tegaskan di sini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada posisi Kuasa Hukum atau pengacara yang membela klien, maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas tidak akan menerima Muhammad Firdaus Oiwobo dalam persidangan,

“Kami PN DEPOK tunduk dan patuh pada kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025, menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here