

Bojongsari | jurnaldepok.id
Meskipun batas akhir pelaksanaan pekerjaan proyek realisasi anggaran tahun 2024 sudah habis sejak 31 Desember lalu, namun ternyata masih ada saja proyek pembangunan fasilitas pemerintah yang digarap oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkot Depok dan menyerap anggaran dari kas daerah belum rampung dikerjakan atau terkena cut off.
Hal itu terjadi pada pembangunan Kantor Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari dan Kantor Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, yang hingga saat ini belum rampung.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Dasuki mengaku kecewa atas keterlambatan pembangunan Kantor Kelurahan Serua yang menelan biaya Rp 5,3 Miliar.
Pasalnya, kata dia, jika pembangunan tepat waktu seharusnya sekarang ini warga Kelurahan Serua sudah bisa menikmati fasilitas pelayanan di gedung baru.
“Dibilang kecewa yang pastinya kecewa, karena seharusnya awal bulan Januari 2025 ini warga sudah bisa menikmati pelayanan di kantor baru, tapi dengan keterlambatan ini kami enggak tahu kapan kantor baru itu bisa dioptimalkan untuk tempat pelayanan masyarakat,” ujar Dasuki kepada Jurnal Depok, Selasa (14/01/25).
Sebelumnya dia sudah menduga pembangunan Kantor Kelurahan Serua bakal molor. Untuk mencegah hal itu, dia mengaku sudah sempat meminta kepada CV Satya Motekar selaku pemborong agar menambah jumlah pekerja agar pembangunan gedung cepat selesai.
Namun, lanjutnya, usulan penambahan pekerja ternyata tak dilakukan serta tidak membuahkan hasil maksimal lantaran tenaga tambahan direkrut dari proyek lain yang juga masih dalam proses pekerjaan.
“Waktu itu melihat potensi proyek kantor kelurahan bakal molor dan saya minta kepada mandor pemborong untuk nambah jumlah pekerja, tapi masalahnya mereka malah mengambil tambahan tenaga pekerja dari proyek lain seperti proyek Kantor Kelurahan Kedaung, yang juga kabarnya masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai,” urainya.
Sehingga, kata dia, pekerja tambahan tak bisa lama membantu kerena harus balik lagi ke proyek dimana dia dipinjamkan.
Sementara, sambungnya, semakin hari makin banyak warga yang menanyakan kepadanya kapan kantor kelurahan yang baru bisa ditempati.
Selain masalah keterlambatan, Dasuki juga menyoroti terkait lahan yang tidak dioptimalkan oleh pemborong dan disisakan begitu saja.
“Banyak juga warga yang menanyakan kenapa lahan yang ada tidak dibangun semua, ada saja yang disisakan meski ukurannya hanya beberapa sentimeter, namun itu menjadi pertanyaan masyarakat,” imbuhnya.
Rasa kecewa terkait keterlambatan pembangunan kantor kelurahan, juga disampaikan oleh Lurah Kedaung, Kecamatan Sawangan, Dion Wijaya.
“Dibilang kecewa ya begitulah, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa hanya sekedar berharap semoga pembangunan gedung baru Kantor Kelurahan Kedaung bisa cepat selesai dan segera bisa dioptimalkan sebagai tempat pelayanan masyarakat,” ungkap Dion.
Dia menambahkan, belum lama ini dirinya mencoba untuk mempertanyakan kepada pihak terkait soal keterlambatan pekerjaan kantor kelurahan yang dikerjakan oleh CV Raja Bangun Pradana senilai Rp 4,86 Miliar.
Ia mendapatkan informasi bahwa pihak pemborong telah mengajukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan hingga akhir bulan Januari tahun 2025.
“Kabarnya sih pemborong sudah mengajukan addendum atau perpanjangan masa pekerjaan sampai akhir bulan ini, kita lihat saja mudah-mudahan mereka bisa selesaikan pekerjaan sesuai perjanjian di dddendum itu,” ujarnya.
Keterlambatan pekerjaan proyek pemerintah tak pelak menjadi sorotan sejumlah kalangan terlebih proyek pembangunan yang dibangun merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, salah satu pemerhati pembangunan Kota Depok, Anwar Sanusi mengaku bingung mengapa masih ada saja kontraktor proyek pemerintah yang tidak mengindahkan ketentuan pada klausul perjanjian saat memenangkan tender proyek, termasuk penyelesaian pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Sebenarnya jika tidak ada hal-hal non teknis yang menjadi kendala seperti faktor cuaca dan lain sebagainya, tidak ada alasan bagi kontraktor pelaksana untuk tidak meyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, bisa bandingkan dengan pelaksanaan pekerjaan yang sama atau serupa, bukankah di tempat lain seperti di Pangkalan Jati ada juga pembangunan kantor kelurahan dalam tahun yang sama, ternyata di sana sudah rampung.
“Bahkan kami membaca di media Kantor Kelurahan Pangkalan Jati kini sudah dioptimalkan untuk tepat pelayanan masyarakat,” tutup Anwar. n Asti Ediawan








