Mafia Tanah Beraksi di Sawangan, Tipu Calon Pembeli Hingga Ratusan Juta

399
ilustrasi

Sawangan | jurnaldepok.id
ES, ditipu oleh seorang mafia tanah saat membeli sebidang tanah di Ruko Sawangan Permai, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ES ditipu oleh seorang mafia tanah berinisial MY.

Kejadian itu, kata dia, berawal saat korban berniat membeli dua bidang tanah di Jalan Ruko Sawangan Permai, Blok B No 9-10 Sawangan, Depok.

“Kejadian berawal saat saksi NN ingin membeli tanah kavling dan mencari di internet lalu ditemukan iklan dari terlapor yang menjual tanah kavling, kemudian akhirnya saksi bersama korban survei lokasi tanah tersebut,” katanya.

Korban, lanjutnya, saat itu tertarik untuk membeli dua bidang tanah dengan total luas 264 meter persegi seharga Rp 233.480.000.

Dikatakan Ade, korban dan pelaku kemudian melakukan transaksi jual beli dengan membayar tanda jadi sebesar Rp 75.420.000 dengan cara diangsur selama 10 bulan.

“Namun disaat saksi mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, tiba-tiba ada pihak yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya,” ujarnya

Setelah diselidiki, sambungnya, ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh pelaku.

“Korban sudah meminta agar pelaku mengembalikan uang yang sudah masuk, namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari MY,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp 195.120.000.

“Selanjutnya saksi dan korban mendatangi Polres Metro Depok unuk melaporkan mafia tanah ini,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here