Edan! Keponakan Begal Pamannya, Motor dan Uang Belasan Juta Raib Dikuras Pelaku

19
ilustrasi

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tiga remaja putri diamankan pihak Kepolisian Polsek Tajur Halang Polres Metro Depok karena melakukan perampokan terhadap seorang wanita.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, anggota SPKT mendapatkan laporan telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban Dwi Haryani Handayani di Perumahan Pura Blok H1, RT 5 RW 23, Desa Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Anggota piket kami dari Reskrim dan Intel termasuk perwira pengawas (Pawas) langsung melakukan olah TKP dan langsung mencari barang bukti serta memintai sejumlah keterangan saksi dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Proses penyelidikan pun berjalan dibantu petugas Panit Resmob, Ipda Supriyadi PMD dan kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap.

Salah satu pelaku diketahui keponakan korban inisial AAR berhasil ditangkap pertama di rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian pelaku kedua ditangkap dengan cara dipancing dengan janjian di salah satu tempat makan.

“Pelaku lain teman dari AAR kami pancing dengan cara janjian ketemu untuk RAH di Kahuripan dan MP di Indomaret daerah Ciseeng Parung, dapat ditangkap juga,” katanya.

Dia mengatakan, kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dari mencari saksi-saksi, CCTV, serta korban mengenali ciri-ciri pelaku.

“Salah satu pelaku AAR dikenali korban merupakan keponakannya sendiri dari postur tubuhnya. Serta ada tetangga sempat melihat pelaku dengan menggunakan motor terekam kamera CCTV warga,” tuturnya.

Dari hasil pendalaman sementara para pelaku, motif pelaku melakukan perampokan ingin memiliki uang dari korban.

Dalam aksinya ketiga pelaku berbagi peran yaitu AAR dan RAH memanjat pagar rumah. Setelah itu RAH bagian yang menyemprotkan cairan serangga setelah korban membukan pintu.

“AAR memegang tangan korban dari arah belekang setelah itu keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga disekap dalam kamar dikuncikan dari luar,” jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya, lanjutnya, para pelaku langsung menguras harta benda korban berupa uang Rp 1,8 juta di dalam dompet termasuk ATM Bank Bukopin.

“Karena AAR ini adalah merupakan keponakan korban dan mengetahui PIN ATM milik korban langsung dikuras dengan mengambil uang di ATM sebesar Rp 12 juta. Uang tersebut dibagi untuk AAR Rp 300 ribu, RAH diberi Rp 100 ribu, dan sisa uang oleh MP dipergunakan buat beli HP Iphone 13 seharga Rp 10.2 juta. Sisa uang yang ada diberikan kepada orang tua AAR sebesar Rp 700 ribu untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Sementara itu pengakuan MP kepada penyidik, bersama teman-temannya melakukan perampokan karena ingin membeli HP.

“Untuk pelaku MP ingin memiliki Iphone buat digunakan sehari-hari. Kasus ini masih kami dalami. Untuk pasal dijerat kepada ketiga pelaku dikenakan yaitu Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu status ketiga pelaku masih pelajar (ABH) jadi kami perlakukan khusus,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here