
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok memberikan perlindungan kepada seluruh peserta Piala Soeratin kategori U-13 dan U-15 dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada perwakilan peserta dalam acara pembukaan kompetisi Piala Soeratin U-13 dan U-15 di Stadion Merpati Kota Depok, akhir pekan kemarin.
Piala Soeratin yang diselenggarakan oleh PSSI Kota Depok digelar selama tujuh minggu dan diikuti oleh 32 tim yang terdiri dari 16 tim berusia 13 tahun dan 16 tim berusia 15 tahun untuk memperebutkan piala Wali Kota Depok.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin mengatakan, dengan terlindunginya peserta Piala Soeratin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maka seluruh risiko yang terjadi terhadap peserta akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Termasuk jika timbul biaya untuk proses pengobatan dan perawatan bagi yang bersangkutan pada saat berlatih maupun bertanding, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin seluruh biaya sesuai dengan indikasi medis hingga yang bersangkutan sembuh total,” ujarnya, Selasa (15/08/23).
Dikatakannya, apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan STMB sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Ia menambahkan, selain manfaat tersebut risiko terberat jika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding maka ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 70 juta rupiah.
Namun apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta rupiah.
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok hadir melindungi pemain Piala Soeratin sebagai bentuk komitmen yang kami bangun bersama Askot PSSI Depok. Kami berharap kedepannya dalam setiap kegiatan turnamen olahraga seperti ini juga didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji








