Tarif Puskesmas Naik jadi Rp 10 Ribu, Pemkot Sebut Ingin Tingkatkan Mutu Pelayanan

168
Marry Liziawati

Margonda | jurnaldepok.id
Tarif pelayanan kesehatan di seluruh pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kota Depok mengalami kenaikan.

Saat ini kenaikan tarif di seluruh Puskesmas sebesar Rp 10 ribu untuk pelayanan pagi bagi yang berdomisili Depok, pelayanan sore sebesar Rp 15 ribu, pelayanan gawat darurat dan hari libur sebesar Rp 15 ribu.

Sementara untuk yang berdomisili di luar Kota Depok, biaya pelayanan pagi sebesar Rp 20 ribu, pelayanan sore Rp 30 ribu, pelayanan gawat darurat dan hari libur sebesar Rp 30 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan hal itu merujuk pada Perwal Nomor 64 tahun 2023 Tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok diterbitkan pada 31 Juli 2023 dan di dalam Perwal tersebut disebutkan beraku 1 Agustus 2023.

“Ini perlu saya sampaikan, bahwa penyesuain tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023, kemarin kami sepakat di tanggal 1-6 Agustus 2023 adalah masa sosialisasi untuk diberikan informasi kepada masyarakat luas,” ujarnya, kemarin.

Mary mengatakan, sebelumnhya tarif Puskesmas se-Kota Depok yakni Rp 2 ribu dan paling rendah jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya.

“Kami melakukan kajian, dan kami lakukan kaji banding dengan wilayah sekitar Depok antara lain Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi, serta ada juga Puskesmas di wilayah perbatasan, yakni Jakarta Selatan,” katanya.

Dia menambahkan, tarif layanan kesehatan di Puskesmas Depok paling rendah yaitu Rp 2 ribu, paling rendah di antara kota atau Kabupaten yang lain.

Dengan demikian, dirasa perlu penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Kota Depok.

“Sehingga perlu ada penyesuaian, guna meningkatkan mutu layanan Puskesmas,” tuturnya.

Namun, kata dia, yang manjadi perhatian oleh masyarakat yakni kenaikan tarif hingga lima kali lipat dari sebelumnya.

“Tetapi, yang disoroti tarif ini dari Rp 2 ribu menjadi Rp 10 ribu, walaupun di tarif-tarif lainnya kami menyesuaikan dengan Permenkes nomor 3 Tahun 2023, Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Rencananya, penyesuaian tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (07/08/23) mendatang. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here