
Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo terus melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan umbul umbul, banner yang tidak berizin dan menyalahi ketentuan tempat pemasangan atribut promosi.
Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan, penertiban atribut promosi yang melanggar aturan merupakan tugas rutin Satpol PP dalam kerangka menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sekaligus menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 300 / 345 – Satpol PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk umbul umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.
“Kegiatan menertibkan alat peraga promosi di area publik merupakan kegiatan rutin Satpol PP sebagai petugas pelaksana penegak peraturan daerah (Perda) khususnya perda tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Anto sapaan Tuhanto kepada Jurnal Depok, kemarin.

Anto memastikan pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban atribut promosi yang melanggar aturan.
“Semua atribut yang melanggar aturan akan akan kami tertibkan, jadi bukan cuma atribut partai atau caleg saja, tapi atribut perusahaan atau apapun atributnya akan kami copot jika melanggar aturan,” tegas Tuhanto.
Tak hanya di wilayah Kecamatan Limo, para petugas Satpol PP Kecamatan Cinere juga sedang fokus menertibkan alat peraga promosi di ruang publik.
Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP Kecamatan Cinere, Heri Sutardi mengaku telah mencopot puluhan spanduk dan umbul umbul yang tak berizin dan atau melanggar ketentuan penempatan atribut.
“Ya, kami juga sedang menggiatkan penertiban atribut yang melanggar aturan, kami tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban semua atribut yang melanggar pasti akan kami tertibkan,” pungkasnya. n Asti Ediawan








