Dua Warga Tewas Terseret Banjir, Dinas Perizinan Panggil Pengembang Perumahan di Pancoran Mas

333
Wali Kota Depok saat meninjau lokasi perumahan yang diduga tidak memiliki IMB

Margonda | jurnaldepok.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melayangkan surat panggilan ke pengembang perumahan di RW 17 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Kota Depok, Manguluang Mansur mengatakan, perumahan tersebut dipastikan tidak mengantongi IMB karena berdiri di area hijau yang sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk adanya kegiatan pembangunan.

“Tadi (kemarin,red) baru dikirimkan surat panggilan klarifikasi, sesuai dengan aturan, nanti jika pengembang perumahan tidak kooperatif baru kami terbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, baru pelimpahan ke Satpol PP untuk penyegelan,” ujarnya, kemarin.

Pihaknya, kata dia, telah melakukan pengecekan ke lokasi perumahan tersebut. Sebab di area perumahan itu juga menjadi lokasi dua remaja terseret arus air gorong-gorong saat terjadi hujan di Kota Depok.

“Perumahan tersebut juga berdiri di lokasi yang merupakan kawasan resapan air, karena ada rawa di belakangnya. Bisa dipastikan tidak ada izin (pembangunan), karena RT-nya bilang tidak ada atau tidak pernah diajak musyawarah. Sekalipun ada, tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air atau rawa,” katanya.

Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah meninjau langsung lokasi kejadian dua warga tewas karena terbawa arus banjir di gorong-gorong yang dibangun salah satu perumahan cluster.

Dua korban itu terbawa arus masuk ke dalam gorong-gorong, kemudian tembus ke rawa yang ada di sekitar lokasi saat Kota Depok diguyur hujan.

Idris mengatakan, gorong-gorong yang dibangun dibawah perumahan tak berizin ini akan menjadi evaluasi perbaikan Pemerintah Kota Depok ke depannya.

“Ya kalau izin awal dari RT-RW, pengakuan RT-RW nya tidak tahu-menahu, dan ini sudah kami cek memang tidak ada izin (perumahan), baik yang komplek lama, mungkin sistemnya satu per satu,” jelasnya.

Terkait masalah perda nya, kata Idris, pihaknya akan melihat dengan perumahan yang baru dan dipastikan tidak ada izin. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here