
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok perihal masalah SDN Pondokcina 01.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan itu saat sidang paripurna usai mendengarkan rekomendasi DPRD Kota Depok terkait polemik SDN Pondokcina 01. Imam menerangkan, akan membahas rekomendasi itu di tingkat pemkot sesuai mekanisme yang ada.
“Insya Allah kami akan melaporkan dan menunggu surat resmi sesuai dengan mekanisme pemerintahan di Kota Depok,” ujarnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Depok komitmen bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijunjung tinggi.
“Hak-hak belajar peserta didik tetap terjamin selama dan setelah proses pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah memberikan surat melalui Kepala Sekolah SDN Pondokcina 01 sejak 7 November 2022 bahwa bangunan sekolah tersebut resmi dinonaktifkan.
Pemerintah Kota Depok memastikan kegiatan belajar-mengajar SDN Pondokcina 01 tetap dilaksanakan secara daring pada tanggal 7-11 November 2022.
Kemudian, mulai tanggal 14 November 2022, kegiatan belajar mengajar tatap muka berlangsung di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
Rencana pengalihan fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 telah dicanangkan sejak tahun 2016. Hal ini mempertimbangkan keamanan peserta didik karena lokasi bangunan sekolah berada di depan ruas jalan besar. n Aji Hendro








