Walikota Depok, Mohammad Idris akan segera memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah mencaplok Garis Sempadan Situ (GSS) Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
“Kami akan cek terlebih dahulu, belum ada laporan khusus, kami akan cek lokasi dan siapa ASN nya, termasuk perizinan dari operasionalnya. Pasti (dipanggil,red),” ujar Idris kepada Jurnal Depok, kemarin.
Pernyataan serupa juga dilontarkan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. Bahkan, Pradi dengan tegas mengatakan siapapun yang keluar dari konstitusi termasuk ASN untuk segera dievaluasi.
“Harus dievaluasi, mau sipapun dia. Kami juga akan memanggil dinas terkait untuk meminta keterangan,” tegasnya.
Tak hanya memanggil, Pradi juga menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan investigasi terhadap rumah makan yang dibangun di pinggir Situ Pengasinan dan diduga dimodali oleh Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran berinisial A.
“Kami minta dinas terkait untuk melakukan investigasi, termasuk mendalami lokasi tersebut apakah masih bagian dari pemerintah dan ruang terbuka hijau, resapan air dan sebaginya, termasuk perizinannya, nanti kami minta investigasi,” paparnya.
Pradi mengatakan, jika sudah keluar pernyataan dari Satpol PP Kota Depok bahwa itu telah melanggar GSS, maka ia minta ASN tersebut harus dievaluasi dan ditindak tegas.
“Meskipun kami terbuka saat ini, menampung masukan dan sebagainya dan kontribusi-kontribusi, namun kami tidak ingin keluar dari undang-undang dan rel konstitusi, kami ingin on the trck,” ungkapnya.
Ketika hal itu dilakukan, sambungnya, bukan tidak mungkin dapat diciptakan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bersih.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Miraz memastikan jika rumah makan milik salah satu sekretaris dinas di lingkup Pemerintah Kota Depok yang berada di pinggir Situ Pengasinan telah melanggar Garis Sempadan Situ (GSS).
“Secara GSS itu pasti melanggar, namun sejauh mana melanggarnya yang tahu teman-teman dari PUPR,” ujar Dudi kepada Jurnal Depok.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi secara lisan terkait rumah makan milik pegawai Dinas Pemadam Kebakaran itu. Dudi juga telah mengutus anak buahnya untuk mendalami kasus tersebut.
“Kami telah utus orang untuk mengecek ke sana terkait alas hak nya. Katanya alas hak nya masih tanahnya Pak Cakra. Dari itu, kami akan lakukan verifikasi dengan lurah. Belum tentu, bisa jadi itu masuk ke dalam area situ. Makanya kami akan cek alas hak nya apakah masih atas nama Pak Cakra atau bagian dari situ,” paparnya.
Dudi tidak memungkiri jika rumah makan yang dibangun dan dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berada di atas bidang air. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun (Kasiba Lisiba,red).
“Saat ini kami masih cari SK Walikota nya, itu jaman PU yang lama. Insha Allah kami tindak lanjuti karena yang pertama harus diambil langkah adalah pemetaan lahan kemudian alas hak, di sebalah mana batas situ tersebut,” katanya.