Cimeng Seberat 2Kg Gagal Beredar, Rencanannya Buat Malam Tahun Baru

452
Kapolres Metro Depok saat menunjukkan barang bukti 2Kg ganja yang siap edar di malam tahun baru

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan dua kilogram ganja yang akan diedarkan pada pergantian malam tahun baru nanti.

Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kedua pelaku MA, warga Jakarta Selatan dan NA, warga Limo Kota Depok, berhasil dibekuk di kontrakannya daerah Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Metro Depok dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP H. Budi Setiadi.

“Dari tangan pelaku MA petugas berhasil menyita seberat hampir satu kilogram tepatnya berat bruto 928 gram. Narkotika jenis sabu berat bruto 2,40 gram didapatkan dalam kontrakan pelaku hasil dari penggeledahan,” ujar Imran, Kamis (16/12).

Dia menambahkan, dari hasil pengembangan anggota, narkoba didapatkan kembali melalui penangkapan pelaku NA di Jalan Pramuka Raya Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan barang bukti ganja berat bruto mencapai 1.112,3 gram.

“Dari kedua tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak hampir 2 Kg ganja dan sisanya sabu yang sudah dikemas ukuran paket hemat seberat 2,40 gram. Dari pengakuan pelaku, barang bukti ganja yang didapatkan petugas rencananya akan diedarkan persiapan dalam perayaan tahun baru,” paparnya.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku menjual barang tersebut dengan sistem COD dan sistem tempel.

“Setiap satu paket ganja ukuran hemat dapat keuntungan sekitar Rp 50-100 ribu. Sedangkan untuk ganja paket hemat dijual Rp 50 ribu,” katanya.

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Imran, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 1.632 orang.

Di lokasi sama, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi menambahkan, pelaku MA mendapatkan barang narkotika sabu dan ganja dari seseorang berinisial GE dan AD yang kini masih DPO.

“Barang bukti ganja yang sudah dikemas dan dipak kertas coklat siap edar berasal dari luar pulau Jawa. Kedua pelaku sengaja menstok dengan beli lebih banyak untuk dipersiapkan buat perayaan malam tahun baru,” tandasnya.

Dia menambahkan, pengakuan pelaku baru pertama kali mengedarkan narkoba untuk kebutuhan ekonomi.

“Para pelaku tidak bekerja, ada peluang dan kesempatan digunakan untuk mengambil keuntungan dengan cara cepat dengan mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here