Bos Pandawa Harus Tanggungjawab

267

Ketua Dewan Koperasi Pimpinan Daerah (Dekopinda) Kota Depok, Teguh Prajitno meminta Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto agar bertanggungjawab dengan mengembalikan uang nasabahnya secara utuh.

“Dia (Nuryanto,red) harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabahnya. Dari awal kami telah peringatkan agar memperbaiki koperasi dan tunduk pada peraturan yang ada. Dalam memberikan keuntungan juga harus wajar, karena kalau memberikan keuntungan terlalu besar resikonya berat,” ujar Teguh kepada Jurnal Depok, Rabu (11/1).

Dijelaskannya, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah turun dan memberikan waktu kapan uang nasabahnya harus dikembalikan. Dekopinda juga telah memberikan arahan kepada Pandawa untuk segera melaporkan kepada DKUM Kota Depok.

Dengan mendaftar, kata dia, arus keuangan menjadi penting. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya melayani anggota tidak boleh melayani non anggota. Tiga bulan setelah menjadi calon anggota harus direkrut menjadi anggota.

“Jangan KSP dijadikan model lama yakni uang simpanan anggota disalurkan ke usaha lain atau sector riil, itu yang bahaya. Kalau sector riil nya itu kolaps dan mengalami kerugian, maka yang menderita adalah penyimpan uang. Simpan pinjam itu intermediasi antara yang nabung disalurkan kepada anggota yang membutuhkan,” paparnya.

Dari itu, sambungnya, Pandawa harus membuktikan komitmennya sesuai ijab qobul yang pernah dilakukan kepada nasabahnya. Selain itu, Pandawa juga harus mengikuti apa yang telah disarankan oleh OJK.

“Mereka harus restrukturisasi asset, asset yang ada harus dicairkan untuk mengembalikan uang anggota agar tingkat kepercayaan anggota meningkat. Kalau itu diinvestasikan ke fix asset, itu harus segera dicairkan, karena itu kan uang modal kerja,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok, M Fitriawan mengatakan bahwa arahan OJK dan Kementerian Koperasi cukup jelas. Pihaknya kini hanya melaksanakan apa yang telah disupervisi dan diarahkan oleh Kementerian Koperasi khususnya OJK.

“Karena yang menyimpang itu dari sisi investasinya dan itu ditangani langsung oleh OJK. OJK sudah memberikan rekomendasi, itulah yang harusnya dilakukan oleh Pandawa. Kami mengharapkan agar koperasinya segera bergabung dengan daerah dan melaporkan kepada DKUM agar kami dapat melakukan pembinaan secara organisasi perkoperasian, karena di sana disinyalir ada dua kegiatan anatara koperasi dan investasi,” tandasnya.

Dengan sudah diinvestigasi dan diberikan peringatan, harusnya, kata dia, Pandawa mentaati apa yang telah diatur oleh OJK.

“Anggota Pandawa kan banyak juga dari berbagai daerah, prinsip kami lebih kepada perkoperasiannya, kami lebih menekankan itu. Kalau masalah investasi itu semacam hak dari anggota dan kewajiban dari Pandawa Group untuk menyelesaikannya,”

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here