DinasKesehatan (Dinkes) Kota Depokmengatakanjikapermenjari yang sedanghebohterdaftardalamBadanPengawasanObatdanMakanan (BPOM).DinkesDepokjugamemintakepadawarga agar mengkroscekduluinformasi yang diterimasebelumdibagikanke orang lain.
KepalaDinkes Kota Depok Lies Karmawatimenerangkanjikapihaknyasudahmengecekpermentersebut.Hasilnyajikapermentersebutterdaftar di BPOM bahkanpihaknyatelahmemastikandenganmelihat website BPOM.
“Ada nomorregistrasi, lalu kami cekdanterdaftarartinyaini legal,” ujar Lies, Selasa (11/10).
Iamenambahkanterkaitkandunganbahanpewarnadalampermentersebutmenggunakanperwarnamakanan.
“Kalaupewarnamakanan, ditanganataudilidahtidakmembekaswarnanya.Kalaumembekasyapakaipewarnalain, itubisadicekdengankasatmata,” jelasnya.
Dirinyamengungkapkanadabaiknyajikaadainformasimengenaimakanan di cekdulukeakuratannyadenganpihak yang lebihberkompeten.Janganlangsungdibagikanataudishareke yang lain danmenimbulkankeramaiantanpadicekterlebihdahulu.
“Liatada BPOM tidak, lalucekke website BPOM nomorregistrasinya.Kalaumasihpenasaranbisake YLKI (YayasanLembagaKonsumen Indonesia-red),” terangnya.
Dirinyamengimbaukepadawargasendiri agar menjadikonsumencerdas.Artinyamemilahpangananuntukanak yang menyehatkan.Semuaanaktentumenyukaipermenkarenamanis, tapibilaterlalubanyakjugadampaknyabanyak. Misalkanterlalubanyakkandunganmanisbisaobesitasataugigiberlubang.
“Pilih yang baikuntukdikonsumsi,” tutupnya.
Sebelumnyasempatberedar broadcasting mengenaipermenjari yang berbahaya.Anak yang mengkonsumsinyatertidurduahari, danmenagihsepertikecanduanakanpermentersebut