GegerPermenJari

202

DinasKesehatan (Dinkes) Kota Depokmengatakanjikapermenjari yang sedanghebohterdaftardalamBadanPengawasanObatdanMakanan (BPOM).DinkesDepokjugamemintakepadawarga agar mengkroscekduluinformasi yang diterimasebelumdibagikanke orang lain.

KepalaDinkes Kota Depok Lies Karmawatimenerangkanjikapihaknyasudahmengecekpermentersebut.Hasilnyajikapermentersebutterdaftar di BPOM bahkanpihaknyatelahmemastikandenganmelihat website BPOM.

“Ada nomorregistrasi, lalu kami cekdanterdaftarartinyaini legal,” ujar Lies, Selasa (11/10).

Iamenambahkanterkaitkandunganbahanpewarnadalampermentersebutmenggunakanperwarnamakanan.

“Kalaupewarnamakanan, ditanganataudilidahtidakmembekaswarnanya.Kalaumembekasyapakaipewarnalain, itubisadicekdengankasatmata,” jelasnya.

Dirinyamengungkapkanadabaiknyajikaadainformasimengenaimakanan di cekdulukeakuratannyadenganpihak yang lebihberkompeten.Janganlangsungdibagikanataudishareke yang lain danmenimbulkankeramaiantanpadicekterlebihdahulu.

“Liatada BPOM tidak, lalucekke website BPOM nomorregistrasinya.Kalaumasihpenasaranbisake YLKI (YayasanLembagaKonsumen Indonesia-red),” terangnya.

Dirinyamengimbaukepadawargasendiri agar menjadikonsumencerdas.Artinyamemilahpangananuntukanak yang menyehatkan.Semuaanaktentumenyukaipermenkarenamanis, tapibilaterlalubanyakjugadampaknyabanyak. Misalkanterlalubanyakkandunganmanisbisaobesitasataugigiberlubang.

“Pilih yang baikuntukdikonsumsi,” tutupnya.

Sebelumnyasempatberedar broadcasting mengenaipermenjari yang berbahaya.Anak yang mengkonsumsinyatertidurduahari, danmenagihsepertikecanduanakanpermentersebut

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here