Margonda | jurnaldepok.id
Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi mempersilahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk menurunkan baliho Prabowo-Sandi yang saat ini masih bertengger di beberapa titik di wilayah Kota Depok.
“Setju (dicopot,red) tidak ada alasan untuk tidak setuju, Pilpres sudah selesai,” ujar Jamaludin, Ketua BPD Kota Depok saat berdiskusi di group WA Depok Media Center (DMC), Jumat (16/8).
Ia menambahkan, selaku Ketua Tim Koalisi 02 Kota Depok menginformasikan bahwa baliho atau spanduk itu dipasang bukan atas perintah dari Tim BPN atau BPD.
“Tapi inisiatif dari relawan yang bernama Koppasandi. Jadi, dicopot atau tidaknya baliho tersebut harusnya mereka yang bertanggungjawab yakni Koppasandi. Mungkin dari pihak Satpol PP belum melakukan konfirmasi ke mereka,” paparnya.
Hal itu, kata Jamal, perlu diluruskan agar tidak terjadi pemikiran yang kurang baik dikarenakan Walikota dan Wakil Walikota Depok saat ini berasal dari partai pengusung utama Prabowo.
“Jangan sampai kami dianggap melakukan pembiaran terhadap baliho tersebut. Kami juga mengingatkan Satpol PP Kota Depok untuk bertindak menertibkan baliho itu,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji