
Cimanggis | jurnaldepok.id
Sekitar 80 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, jembatan hingga badan jalan Pasar Pal Sigunung Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, dibongkar.
Sebelum dilakukan pembongkaran sempat terjadi argumen antara petugas Satpol PP dengan salah satu warga yang mengaku sebagai pengurus yayasan makam Tugu. Orang tersebut mengklaim kalau bangunan yang mau dibongkar bukan berdiri di atas tanah fasum-fasos melainkan tanah wakaf makam.
Mendapatkan penolakan akhirnya petugas menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar Pasar Pal Tugu.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, mengatakan penertiban berlangsung aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bisa kita selesaikan dengan baik,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum menerjunkan petugas.
“Kita bekerja sesuai standar operasional, mulai dari SP 1, 2, dan 3, hingga surat perintah bongkar. Kita tetap tegas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Depok mengerahkan dua alat berat berupa ekskavator. Penertiban turut melibatkan unsur Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Garnisun, serta sejumlah perangkat daerah.
Agus menjelaskan, tidak semua bangunan langsung dibongkar karena terdapat persoalan status kepemilikan tanah. Salah satunya bangunan di dekat pasar yang berkaitan dengan akta jual beli. Ada pula bangunan di atas tanah bersertifikat wakaf yang digunakan untuk makam.
“Kita tindak lanjuti dan koordinasikan dengan bagian aset, tata pemerintahan, serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Agus menjelaskan, ada sejumlah alasan bangunan tersebut belum dibongkar.
“Yang pertama, di situ ada surat akta jual beli, ya, yang di ujung depan pasar,” ungkapnya.
Menurut dia, dokumen tersebut perlu ditelaah lebih lanjut sebelum langkah berikutnya diambil.
“Kalau akta jual beli, kita lihat itu ada PPATS ya, PPAT yang memang secara hukum. Nanti kita tindak lanjuti, kita laporkan kepada pimpinan,” tukasnya.
Selain bangunan dengan dokumen jual beli, terdapat pula bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat wakaf.
“Nanti kita tindak lanjuti juga. Ya, mereka sudah buat pernyataan, nanti kita koordinasikan lagi karena ini tanah wakaf dan sertifikat hak milik,” tambahnya.
Persoalan itu, kata dia, akan dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
“Jadi, nanti kita koordinasikan dengan bagian aset, bagian tata pemerintahan, Kesra, karena ini merupakan tanah hibah yang digunakan untuk makam,” katanya.
Agus menegaskan, penertiban bangunan liar di Depok tidak berhenti di Cimanggis. Satpol PP menyiapkan penertiban lanjutan terhadap sekitar 180 bangunan di kawasan Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga Simpangan Depok.
Lokasi tersebut mencakup wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Jumlah bangunan yang akan ditertibkan diperkirakan mencapai ratusan sehingga pembongkarannya tidak bisa diselesaikan dalam sehari.
“Lumayan, hampir ratusan. Ada sekitar 180 bangunan,” ungkapnya.
Setelah pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengembalikan area tersebut sesuai fungsi awalnya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menindaklanjuti perbaikan trotoar dan normalisasi drainase yang terdampak.
Dengan begitu, fasilitas umum tersebut dapat kembali digunakan pejalan kaki dan mendukung kelancaran aliran air. n Aji Hendro








