WFH Resmi Dihapus, ASN Pemkot Depok Wajib Ngantor Setiap Jumat

103
Tampak depan Balaikota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok pada, Jumat (25/09/2026) kembali wajib bekerja di kantor.

Dimana sebelummya ASN Pemkot Depok bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 800/614/Org/2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Depok.

Dalam surat edaran disebutkan, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpegawai, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pencapaian target kinerja perangkat daerah secara optimal, perlu dilakukan penataan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan ketentuan sebagai berikut:

ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok melaksanakan tugas kedinasan dengan pelaksanaan tugas dari kantor/Work From Office (WFO)

“Pelaksanaan tugas dari kantor /WFO sebagaimana dimaksud berlaku bagi seluruh ASN pada Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku,” tulisnya.

Selanjutnya, apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin dan hari Jum’at. Selain itu di hari Jum’at melaksanakan kegiatan Operasi Bersih (Opsih) ditentukan oleh perangkat daerah yang membidangi kebersihan.

“Dalam kondisi tertentu dapat diberlakukan fleksibilitas kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan WFH sejak April 2026 lalu. Langkah tersebut diambil tak lain untuk meningkatkan efisiensi di lingkungan Pemkot Depok. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here