
Limo | jurnaldepok.id
Kabid Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi mengatakan akan menindaklanjuti proses penindakan terhadap 16 unit ruko baru di Jalan Raya Limo RW 02, Kelurahan / Kecamatan Limo yang diketahui belum mengantongi perijinan.
Tak hanya itu, Maryadi juga memastikan tidak ada celah untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 16 unit ruko di depan Kantor Kecamatan Limo lantaran bangunan itu menempati lahan eks HGB 8 atas nama pihak lain.
“Kami tegak lurus akan menindaklanjuti proses penindakan terhadap unit bangunan kios baru di Jalan Raya Limo, kami telah melayangkan surat peringatan dan memanggil pemilik bangunan, setelah itu proses penindakan akan kami limpahkan ke Satpol PP untuk untuk ditindaklanjuti sampai tuntas,” tegas Maryadi.

Sementara Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengaku siap untuk menindaklanjuti proses penindakan jika telah menerima pelimpahan secara resmi dari Dinas Perijinan.
“Ya, kami akan melaksanakan tahapan penindakan yang masuk dalam tugas dan kewenangan Satpol PP mulai dari penyegelan sampai pembongkaran paksa, semua akan dilaksanakan sebagai tahapan penindakan dan kami pastikan penertiban akan dilaksanakan sesuai SOP” tegas Dede Hidayat.
Pantauan Jurnal Depok dilokasi melihat tidak ada tanda tanda bahwa pemilik kios akan menghentikan proses pembangunan bahkan saat ini dilokasi sedang dilakukan penataan halaman untuk parkir dan dari belasan unit kios ternyata sudah ada kios yang telah ditempati oleh pedagang kelontong.
Terpisah, Ketua Forum Pemuda Limo (FPL) Lukman Hakim mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
“Kami berharap penindakan dilaksanakan sampai tuntas jangan sampai nanti IMB tidak diterbitkan tapi bangunan kios dibiarkan tetap berdiri dan kemudian difungsikan sebagai tempat usaha,” tutup Lukman. n Asti Ediawan








