Ditanya Soal Status Jalan Raya Sawangan, Wakil Wali Kota Kasih Paham Dewan PKS

112
Chandra Rahmansyah | Wakil Wali Kota Depok

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah merespons pertanyaan Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, Bambang Sutopo soal status Jalan Raya Sawangan-Muchtar

“Izin pimpinan ini status Jalan Raya Sawangan-Muchtar kewenangan siapa kah, Pemkot atau Nasional,” kata Bambang saat Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (26/09/2026).

Dalam sidang tersebut Fraksi PKS meminta kejelasan status kewenangan Jalan Raya Sawangan-Muchtar agar pelaksanaan program dan penganggaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi tumpang tindih anggaran.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menjelaskan terkait status Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Muchtar.

“Bahwa Pemerintah Kota Depok telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mengenai tanggapan atas permohonan perubahan status Jalan Nasional di Kota Depok,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemkot Depok juga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan telah melakukan survei bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu Chandra juga mengapresiasi DPRD Depok atas proses pembahasan perubahan APBD 2026. Menurutnya, masukan dan rekomendasi Banggar akan menjadi bahan dalam penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Untuk mengantisipasi rendahnya serapan anggaran akibat terbatasnya waktu pelaksanaan, Pemkot Depok akan melakukan penjadwalan kegiatan secara lebih cermat dan pengendalian terhadap paket pekerjaan strategis

Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan penggunaan e-katalog dan e-commerce dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam sektor perlindungan sosial, Pemkot Depok menyatakan akan memperkuat jaring pengaman sosial melalui peningkatan kepesertaan BPJS, integrasi data kependudukan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan, padat karya, pasar murah, bantuan pendidikan, pelatihan wirausaha, pengembangan koperasi, serta program penguatan ekonomi masyarakat.

Dalam perubahan APBD 2026, Pemkot Depok menyatakan sejumlah belanja wajib telah memenuhi ketentuan. Anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sekitar 25,9 persen atau Rp1,18 triliun, melebihi batas minimal 20 persen.

Sementara anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sekitar 44,95 persen atau Rp 2,05 triliun, melebihi batas minimal 40 persen.

Pemkot Depok menyatakan pemenuhan belanja wajib tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal akibat perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Karena itu, kami pemerintah daerah menekankan pentingnya efisiensi dan peningkatan kualitas belanja agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.

Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah, Rapat Paripurna menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here