Dinas Perizinan Limpahkan Berkas Penyegelan Belasan Ruko Bodong ke Satpol PP

309
Salah satu bangunan yang juga berdiri di lahan eks HGB.

Limo | jurnaldepok.id
Kabid Pengawasan dan Pengaduan (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi memastikan penindakan terhadap belasan unit kios baru di Jalan Raya Limo RW 02, Kelurahan Limo terus berlanjut dan pihaknya telah menyerahkan lanjutan penindakan kepada Satpol PP selaku institusi penegak Perda.

“Kami sudah memanggil pemilik belasan unit kios ilegal di Jalan Raya Limo RT 07/02, Kelurahan Limo dan Insha Allah besok surat pelimpahan dari DPMPTSP sudah di Satpol PP untuk penindakan selanjutnya,” ujar Maryadi, Rabu (16/09/26).

Dikatakannya, pemilik belasan unit kios tak berijin di Jalan Raya Limo sudah mengakui bahwa bangunan kios depan Kantor Kecamatan Limo tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ya, dihadapan kami pemilik bangunan sudah mengakui bahwa kios yang dibangun tidak mengantongi izin dan yang bersangkutan juga menyadari konsekuensi dari pelanggaran tersebut,” imbuhnya.

Dia menambahkan, penindakan tak hanya dilakukan terhadap 16 unit ruko di pinggir Jalan Raya Limo namun sejumlah bangunan di bagian belakang yang juga berdiri diatas lahan eks HGB 8 juga akan ditindak.

“Di belakang sederet kios ternyata terdapat sejumlah bangunan tempat usaha dan sejumlah bangunan itu juga tidak mengantongi IMB dan tak mungkin bisa diproses izinnya lantaran dibangun diatas lahan eks HGB, itu juga kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara Kasatpol Kota Depok, Dede Hidayat menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti proses penindakan terhadap bangunan melanggar aturan di Jalan Raya Limo sesuai prosedur.
“Kami akan menindaklanjuti pelimpahan dari DPMPTSP melalui tahapan penindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada pada kami, ” tegas Dede. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here