Tempati Lahan Eks HGB, Ruko di Depan Kantor Kecamatan Limo Diduga Bodong

224
Inilah bangunan ruko yang menempati lahan eks HGB di depan Kantor Kecamatan Limo.

Limo | jurnaldepok.id
Lebih dari 10 unit rumah toko (Ruko) dan sejumlah bangunan semi permanen lainnya didepan Kantor Kecamatan Limo menjadi sorotan sejumlah kalangan pasalnya keberadaan bangunan di wilayah Rt 07/02 Kelurahan Limo tersebut diduga kuat tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran berdiri diatas lahan eks HGB 8.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Limo, Kecamatan Limo, Fajar Mei Hendri memastikan puluhan ruko baru dan sejumlah bangunan lain di lokasi tersebut tidak memiliki izin sebab menurut dia lahan yang ditempati tidak memungkinkan untuk diproses perijinan.

“Mereka membangun di atas lahan eks HGB, setahu kami secara aturan lahan HGB tidak bisa diterbitkan izin atas nama pihak lain oleh sebab itu kami pastikan ruko ruko baru yang ada dilokasi itu tidak memiliki izin dan kami sudah melaporkan hal itu ke Satpol PP Kecamatan,” ujar Fajar Mei Hendri.

Terpisah, salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Limo, Abdul Rohim mengatakan sebagian bangunan didepan Kantor Kecamatan sudah di berikan surat peringatan (SP) oleh Satpol PP Kota Depok sebagai tindak lanjut dari instruksi Dinas Perijinan.

“Ya, sebagian bangunan di sana sudah di SP, tapi untuk sebagian lainnya kami akan cek lagi,” tegas Cang Rohim sapaan Abdul Rohim.

Sementara, Kasie Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kantor Kecamatan Limo, Pefrianto mengatakan akan menindaklanjuti masalah perijinan puluhan unit ruko dan bangunan lainnya di sejajar Jalan Raya Limo tersebut.

“Ya, nanti akan kami telusuri dan tindaklanjuti sudah sampai dimana penindakannya,” janji Rian sapaan Pefrianto.

Pantauan Jurnal Depok dilokasi mendapati sejumlah bangunan lain selain unit ruko yang juga telah terbangun diatas hamparan lahan yang sama, dan dari beberapa bangunan tersebut sudah ada yang telah difungsikan sebagai tempat usaha diantaranya sebagai gudang sekaligus tempat pengemasan produk cat serta sejumlah tempat kegiatan usaha lainnnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here