Mantan Pacar Direbut Pria Lain, Karyawan Pecel Madiun Dianiaya

23
ilustrasi

Beji | jurnaldepok.id
Diduga karena cemburu mantan pacarnya direbut pria lain, RAN menganiaya seorang pemuda di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok. Korban adalah seorang karyawan pecel.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan peristiwa berawal saat korban M usai bertemu dengan kekasihnya di samping warung Pecel Madiun. Saat itu korban hendak menutup warung tempatnya bekerja.

“Pada saat korban menutup warung, ada yang menggedor pintu rolling door warung,” katanya, Minggu (9/8/2026).

Dia menambahkan, korban yang masih terjaga kemudian membuka rollingdoor untuk mencari tahu sosok yang menggendor rolling door. Saat pintu terbuka, korban langsung diserang tersangka dengan cara meyayat leher hingga terluka.

“Tersangka langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian tersangka, yang terluka langsung meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di dalam warung. Akibat serangan tersangka menggunakan pisau cutter, korban mengalami luka terbuka pada bagian leher.

“Korban mengalami luka terbuka dileher dan banyak mengeluarkan darah, korban langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” tukasnya.

Adanya kejadian tersebut, Tim gabungan Resmob dan Jatanras Sat.Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan RAN.
Tersangka ditangkap setelah korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.

Polres Metro Depok langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah informasi, Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan penyayatan korban karena merasa sakit hati dan cemburu. Terungkap, tersangka tidak terima karena korban berpacaran dengan mantan kekasihnya yang sempat menjalin asmara selama satu tahun.

“Motif tersangka melakukan aksi keji nya dilatar belakangi rasa sakit hati dan cemburu,” katanya.

Lantaran tersangka mengetahui mantan pacarnya telah memiliki kekasih baru, tersangka merasa emosi dan cemburu sehingga melakukan penyayatan leher korban. Tidak hanya itu, tersangka sempat melihat keduanya sedang bermesraan sehingga membuat tersangka naik pitam.

“Pada saat keduanya sedang bermesraan membuat tersangka gelap mata dan melakukan aksinya nekatnya dengan menyayat leher korban,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here