Fasilitasi Pelaku UMKM, Pemkot Depok Siapkan Food Truck

2
Para pelaku UMKM foto bersama usai gelaran UMKM Award 2026.

Laporan: Aji Hendro
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menambah sarana pemasaran bagi pelaku usaha mikro melalui pengadaan food truck yang dapat bergerak secara mobile di berbagai titik lokasi keramaian.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya sebelumnya mengusulkan 11 food truck agar setiap kecamatan memiliki satu unit. Namun, keterbatasan kemampuan anggaran membuat pengadaan pada 2027 baru disetujui dua unit.

“Untuk tahun 2027 itu saya mengajukan sebenarnya 11 food truck buat setiap kecamatan agar punya satu-satu. Tapi karena kemampuan anggaran kita terbatas, kemarin baru disetujui dua” katanya saat kegiatan UMKM award, Rabu (19/8/2026).

Thamrin berharap, pengadaan dapat ditambah di tahun berikutnya. Sehingga seluruh 11 kecamatan di Kota Depok memiliki food truck dengan konsep masing-masing.

Menurutnya, keunggulan food truck terletak pada sifatnya yang dapat berpindah dan dibawa ke mana saja, sehingga dapat mendatangi berbagai pusat keramaian dan kegiatan besar. Sarana tersebut nantinya dapat digunakan pelaku UMKM untuk berjualan dalam berbagai kesempatan, seperti kegiatan wisuda perguruan tinggi, acara di Depok Open Space (DOS) dan kawasan stasiun serta terminal.

“Misalnya ada wisuda UI, mereka sama-sama 11 food truck-nya menjajakan barang dagangannya di kampus UI, ada event di Depok Open Space juga bisa menjajakan di sana dan lokasi lainnya,” tukasnya.

Dia menambahkan, selain kegiatan tertentu, food truck juga diharapkan dapat beroperasi secara rutin di lokasi yang memiliki potensi pasar, termasuk pada pagi hari di sekitar stasiun dan terminal.
Thamrin menjelaskan, pengelolaan food truck akan diserahkan kepada pengurus UMKM di masing-masing kecamatan.

Pemkot Depok berperan menyediakan sarana sekaligus memberikan fasilitas, termasuk membantu perizinan lokasi apabila diperlukan.

“Pengelolaannya kita serahkan kepada pengurus UMKM kecamatan. Mereka kita kasih kewenangan penuh. Kita pemerintah hadir dan memfasilitasi,” tegasnya.

Sementara untuk biaya operasional seperti bahan bakar dan honor pengemudi akan menjadi tanggung jawab pengelola UMKM. DKUM Kota Depok akan melakukan penilaian untuk menentukan kecamatan yang dinilai paling siap mengelola fasilitas tersebut.

“Yang kecamatan semangat, yang pengelolaannya sudah siap, kita dahulukan mereka,” katanya.

Thamrin menilai, food truck lebih fleksibel dibandingkan tempat usaha permanen karena dapat berpindah mengikuti pusat keramaian. Satu unit juga dapat digunakan secara bergantian oleh sejumlah pelaku UMKM dalam beberapa waktu operasional.

“Satu mobil itu bisa 10 UMKM masuk di situ dengan produk yang berbeda-beda. Ada shift pagi, siang, malam,” pungkasnya. n

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here