
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Kegiatan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok mengalami deadlock. Dengan demikian maka prosesnya harus dilakukan dari awal. Kondisi itu terjadi diduga karena deposito atau mahar yang diberikan salah satu calon peserta dinilai kurang.
Ketua Panitia Pelaksana (OC) Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar menjelaskan, pihak kepanitiaan bersama Kadin Jawa Barat dan Panitia Pengarah (SC) telah menyepakati aturan main, termasuk besaran kontribusi atau deposito kepada peserta Mukota Kadin.
Awalnya, dana partisipasi ditetapkan sebesar Rp500 juta. Namun, karena hanya ada satu bakal calon yang mendaftar, panitia berkoordinasi dengan Kadin Jawa Barat hingga menyepakati angka final sebesar Rp375 juta.

Kesepakatan tersebut bahkan telah disosialisasikan kepada tim pemenangan dr. Karlina yang dipimpin oleh Wahyu, pada Kamis malam sebelum hari pendaftaran. Namun, ketegangan mulai memuncak saat prosesi penyerahan berkas berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Depok.
Di tengah jalannya acara, panitia mendadak dipanggil oleh pihak bakal calon ke area restoran. dr. Karlina berniat hanya menyerahkan uang partisipasi sebesar Rp 50 juta dengan alasan telah berkoordinasi dan mendapat arahan dari pengurus Kadin Jawa Barat berinisial B.
“Kami kaget. Pihak beliau menyampaikan hanya akan menyerahkan Rp 50 juta terlebih dahulu, sisanya menyusul sesuai kebutuhan. Tapi organisasi ada aturannya. Kami sudah Pleno menetapkan angka Rp375 juta. Masa panitia yang diatur?,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Kendati demikian, di tengah proses penyerahan berkas. Pihak bakal calon keberatan dengan nominal tersebut dan berniat hanya menyerahkan Rp50 juta. Sementara untuk biaya administrasi partisipasinya masih dinegosiasi dengan dalih telah berkoordinasi dengan internal pengurus Kadin Jawa Barat.
Panitia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan hasil rapat pleno yang telah disepakati bersama tim sukses sehari sebelum penyerahan berkas formulir.
Ketua Steering Committee (SC) Kadin Kota Depok, Irsan Randi menegaskan, bahwa arahan menyerahkan uang Rp50 juta tersebut bersumber dari oknum pengurus yang tidak berkoordinasi dengan kepanitiaan resmi.
Irsan Randi menegaskan bahwa pihak panitia tetap berpegang pada ketentuan aturan organisasi dan hasil pleno yang berlaku dalam Mukota ke-6 ini.
“Karena tidak tercapai kesepakatan terkait nominal tersebut, yang bersangkutan akhirnya memutuskan untuk menarik kembali berkas pendaftarannya secara sukarela. Bukan panitia yang menahan atau menolak ya,” katanya.
Dia juga meluruskan isu yang sempat beredar mengenai tidak adanya tanda terima dari panitia. Menurutnya, tanda terima baru dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan administratif, termasuk kontribusi dana partisipasi telah dipenuhi secara utuh oleh bakal calon ketua termasuk biaya administrasi partisipasi sebesar Rp375 juta.
Dengan ditariknya berkas tersebut, panitia menyatakan proses verifikasi belum sempat dilakukan secara mendalam. Meski demikian, kepengurusan Kadin Depok menegaskan tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi figur lain, termasuk dr. Karlina, apabila ingin mendaftar kembali namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran kembali dibuka mulai 4 – 26 Agustus 2026. Pelaksanaan Mukota sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 2 September 2026.
“Kami memutuskan membuka kembali pendaftaran bakal calon ketua, peserta pemilih, peninjau dan seluruh Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai hasil rapat pleno,” ujarnya.
Terkait adanya pemanggilan dari Kadin Provinsi Jawa Barat menyusul dinamika ini, pihak panitia menyatakan siap hadir untuk memberikan klarifikasi secara transparan demi menjaga kondusivitas organisasi dan sinergi dengan pemerintah daerah. n Aji Hendro








