
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Satuan Narkoba Polres Metro Depok menggerebek ruko di Kawasan Perkantoran Saladin Square di Jalan Margonda Kecamatan Pancoran Mas.
Dari operasi atau razia tersebut petugas kepolisian menemukan ratusan botom minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya menyita 744 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari toko Ravens Beer yang berada di kawasan Apartemen Saladin.

Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok melaksanakan penyitaan miras sejumlah 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Selain berdasarkan laporan masyarakat, penyitaan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008. Polisi juga akan menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Pangan dan perlindungan konsumen.
Selain menjual minuman beralkohol, polisi menemukan adanya tempat yang menyerupai mini bar di lantai atas toko Ravens Beer.
Satnarkoba Polres Metro Depok akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan legalitas perizinan penjualan miras. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, toko Ravens Beer telah beroperasi dan menjual miras selama sekitar satu tahun.
“Sudah sekitar satu tahun berjalan. Di sini miras yang dijual mulai dari bir sampai minuman dengan kadar alkohol tinggi,” tukasnya.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menguji keaslian minuman beralkohol yang disita melalui pemeriksaan laboratorium.
Yefta menegaskan, Sat Narkoba Polres Metro Depok akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminal yang dipicu oleh peredaran miras tanpa izin.
“Kami berusaha menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tegasnya.
Yefta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya peredaran miras, identitas masyarakat akan kami rahasiakan,” pungkasnya. n Aji Hendro








