Proyek Pemancar Siaran Luar Negeri RRI di Cisalak Dikorupsi

17
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok saat menggelar konprensi pers.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan seorang pejabat RRI berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat LPP RRI di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis.

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) yang menyediakan barang/jasa dalam proyek tersebut.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh pihak kejaksaan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi tim penyidik.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, Kamis (23/7/2026).

Dia menambahkan, dugaan korupsi pengadaan antena rotatable log periodic ini bermula pada November 2021. Saat itu, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM.

Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya gagal memenuhi kualifikasi saat mengikuti tender resmi. Sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Meski tidak lolos kualifikasi tender, tersangka W yang menjabat sebagai Kabid Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI tetap menunjuk PT CPM pada 8 November 2021.

Dua hari berselang, W dan M menandatangani surat perjanjian bernilai Rp26.397.800.000 dengan masa pengerjaan hingga 9 Maret 2022. Penyimpangan semakin menguat ketika pencairan anggaran dilakukan secara penuh, sementara fisik pengerjaan di lapangan jauh dari kata selesai.

“Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021,” ujarnya.

Selain persoalan pengerjaan yang tidak sesuai proyeksi, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi memicu kerugian negara.

Dalam perannya, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi barang ke merek tertentu, menyetujui pembayaran yang manipulatif, menerima hasil pekerjaan yang cacat prosedur, hingga mengantongi suap.

Sementara tersangka M mengajukan tagihan yang tidak relevan dengan fakta lapangan, mengambil keuntungan tidak sah, serta memberi gratifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal Subsidiair Pasal 3 pada undang-undang yang sama. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here