Nah Loh…Giliran KPK Datangi Gedung DPRD Depok, Ada Apakah?

60
Logo KPK

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Kota Depok di kawasan Grand Depok City (GDC) Kecamatan Sukmajaya.

Kedatangan KPK ke gedung DPRD untuk melakukan rapat kordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok di tengah proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan pembahasan bersama KPK mencakup seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga tahap eksekusi.

Menurutnya, seluruh proses harus dijalankan secara hati-hati agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi. Rapat ini membahas pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai eksekusi.

“Agar kita berhati-hati terhadap proses ini dan menutup celah-celah terjadinya perilaku korupsi,”katanya, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum. Sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap aturan menjadi benteng utama agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ade mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab bukan hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga membangun budaya antikorupsi dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.

“Di DPRD juga kita turut membangun budaya antikorupsi. Dalam proses penganggaran, kita perhatikan titik-titik yang rawan sampai nanti ke tahap pelaksanaannya,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, KPK turut memaparkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana berbagai temuan itu dijadikan bahan evaluasi agar kelemahan tata kelola dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Menurut Ade, berbagai kasus penyimpangan anggaran di sejumlah daerah menjadi bukti bahwa persoalan umumnya berawal dari pengabaian terhadap mekanisme perencana

Harapannya pemerintah daerah dan DPRD punya bahasa yang sama, kemudian juga semangat yang sama untuk mengawal anggaran ini agar benar-benar dikelola dengan baik, bersih, hati-hati, dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Ade menjelaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga masyarakat sebagai kontrol sosial serta perangkat daerah yang memastikan aspek teknis pekerjaan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaemi, menilai kehadiran KPK pada momentum penyusunan APBD sangat strategis karena menjadi pengingat agar seluruh program pembangunan tetap berpijak pada dokumen perencanaan resmi, mulai dari RPJMD, RKPD, KUA hingga PPAS.

Babai mengungkapkan, KPK secara khusus mengingatkan maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah yang berawal dari munculnya kegiatan yang tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan. Praktik tersebut dikenal sebagai program siluman, yakni kegiatan yang tiba-tiba muncul dalam anggaran tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah.

KPK mengingatkan jangan sampai terjadi seperti di beberapa daerah. ada program yang tidak masuk dalam RPJMD maupun KUA-PPAS, tetapi tiba-tiba muncul. Hal seperti itu yang harus dicegah sejak awal.

Selain itu, KPK juga meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh program pemerintah, termasuk kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pesan yang disampaikan KPK dalam rapat koordinasi tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya soal memperbanyak pengawasan di akhir kegiatan,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here