
Sawangan | jurnaldepok.id
Empat unit bangunan terdampak pelebaran Jalan Enggram di wilayah RT 06/05, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan dipastikan bakal di eksekusi pada akhir bulan Juli 2026.
Kabar pelaksanaan eksekusi terhadap empat unit bangunan tersebut mencuat saat kunjungan tim dari sejumlah institusi yang kelokasi proyek Jalan Enggram pada, Kamis (23/07/26).
“Setahu saya empat bangunan itu akan dibongkar akhir bulan ini, tapi tanggal saya tidak tahu pasti,” ujar Anwar Nasihin, Camat Sawangan kepada Jurnal Depok, Kamis (23/07/2026).

Rencana ekseskusi empat bangunan terdampak proyek pelebaran Jalan Enggram juga diamini oleh Ketua LPM Sawangan Baru, Widodo.
“Tadi saya sempat bertanya dengan salah satu anggota tim kalau enggak salah dari Dinas Rumkim soal pelaksanaan pembongkaran empat bangunan di RT 06/05, dan katanya tanggal 30 bulan ini,” tandasnya.
Sementara itu Haridin, mandor proyek pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda menyambut baik terkait rencana tersebut.
Dia mengatakan pembongkaran empat unit bangunan di sisi ruas Jalan Enggram akan memperlancar proses pembuatan turap bahu jalan.
“Syukurlah kalau sudah ada kepastian rencana pembongkaran karena itu akan melancarkan penyelesaian pembuatan turap bahu jalan dan drainase,” tutur Haridin.
Dia menambahkan kegiatan penurapan bahu jalan dan pembuatan saluran air (Drainase) akan diupayakan selesai pada pertengahan bulan Agustus dan setelah itu pekerjaan akan dilanjutkan dengan proses perataan dan pemadatan bidang jalan.
“Mudah mudahan untuk pembuatan turap dan drainase bisa selesai pertengahan Agustus,” ujar Haridin.
Saat ditanya progres pencapaian hasil kegiatan kerja selama 5 pekan berjalan, dia memperkirakan saat ini progres hasil kegiatan kerja sudah mencapai sekitar 17 persen.
“Perkiraan kami progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 17 persen,” pungkasnya.
sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Depok, Fuad Nauval menjelaskan, dari total 58 bidang lahan yang ditargetkan, saat ini hanya menyisakan empat bidang saja yang belum tuntas proses ganti kerugiannya.
“Alhamdulillah progresnya kita ada di angka lebih kurang 93 koma sekian persen lah, hampir mendekati 94 persen. Dari 58 bidang, tersisa empat bidang,” katanya.
Dia menambahkan, hambatan empat bidang tersebut bervariasi, mulai dari kepemilikan ganda hingga agunan bank yang belum terselesaikan. Kendala itu membuat pembayaran ganti rugi secara langsung tidak dapat dilakukan sesuai prosedur reguler.
“Empat bidang itu terdiri dari dua bidang atas nama satu orang yang sama, satu bidang satu orang yang sama. Satu bidang lagi dia masih memiliki hutang di krediturnya sehingga sertifikat tidak bisa dikeluarkan, jadi otomatis pelaksanaan ganti kerugiannya tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Sebagai langkah solutif agar proyek pelebaran jalan tidak terhambat, BPN akan menggunakan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan.
“Nah, untuk itu solusinya adalah uangnya dititipkan di Pengadilan. Itu yang untuk pelebaran Jalan Enggram dan Pemuda,” pungkasnya. n Asti Ediawan








