

Bojongsari | jurnaldepok.id
Polsek Bojongsari mengamankan MR pelaku pemukulan seorang pengemudi ojek online di Pasir Putih Kecamatan Sawangan.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. Peristiwa ini bermula saat MR menuduh korban melakukan penjambretan, lalu melakukan pemukulan menggunakan palu milik bengkel motor.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti palu yang digunakan untuk penganiayaan pengemudi ojek online,” katanya, Kamis (18/6/2026).

Saat itu korban ojol sedang mencari orderan dan melintas di Jalan Pasir Putih. Kemudian pelaku dari arah belakang meneriakinya sebagai jambret. Korban kemudian dipepet hingga berhenti di sekitar sebuah bengkel motor.
“Saat berhenti, tersangka langsung mendorong korban dengan memegang kerah bajunya dan memukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai kuping bagian kiri korban,” ujarnya.
Korban terus didesak dan dituduh sebagai pelaku jambret. Namun korban membantah tuduhan tersebut. Pelaku yang kesal kemudian mengambil palu dari bengkel motor.
“Pelaku mengambil palu dari bengkel motor lalu memukul ke bagian kepala hingga mengenai telinga sebelah kiri korban ojol,” paparnya.
Warga sekitar yang melihat keributan berusaha melerai dan menolong korban. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kembali ke rumahnya.
“Kami masih meminta keterangan tersangka terkait kebenaran tuduhan bahwa korban melakukan penjambretan,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung tuduhan kepada pengemudi ojek online. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melihat korban hendak mengambil handphone milik seorang ibu.
Namun hingga kini, polisi belum menemukan ibu yang disebut sebagai korban percobaan penjambretan tersebut.
Usai menjadi korban penganiayaan, pengemudi ojek online tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojongsari. Korban juga menyerahkan hasil visum dari RSUD KISA Kota Depok sebagai barang bukti.
“Jadi kalau ada kejahatan, silakan diamankan, jangan main hakim sendiri, apalagi melakukan pemukulan,” tukasnya.
Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Proses hukumnya masih terus berjalan, baik terhadap tersangka penganiayaan maupun terkait kebenaran tuduhan bahwa korban melakukan penjambretan. Pihak Kepolisian Polsek Bojongsari menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan main hakim sendiri jika melihat adanya tindak aksi kriminalitas,” pungkasnya. n Aji Hendro








