
Cinere | jurnaldepok.id
Sejumlah pengurus lingkungan di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere meminta kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk mengakomodir pengajuan pembuatan sertifikat tanah pada realisasi program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) tahun 2026.
Ketua RT 04/01, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Muhammad Yasin mengatakan diwilayahnya masih sangat banyak bidang tanah yang belum bersertifikat sementara pemilik tanah tak memiliki kemampuan secara finansial untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri.
“Kalau dihitung jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah kami mencapai lebih dari 300 bidang, sebagian sudah mengajukan persyaratan PTSL namun belum terakomodir,” ujar Muhammad Yasin.

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Jamaludin selaku Ketua RT 02/02, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere.
Mono sapaan Jamaludin mengatakan pada realisasi program PTSL tahun 2019 hanya sebagian kecil pengajuan sertifikat PTSL yang terakomodir dan sisanya sampai sekarang belum mendapat jatah pembuatan sertifikat PTSL.
“Ya, waktu ada program PTSL tahun 2019 hanya sedikit pengajuan pembuatan sertifikat program PTSL yang terakomodir dan sampai sekarang warga banyak yang masih mempertanyakan kepada kami kapan pengajuan itu akan direalisasikan,” ungkap Mono.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Danudi Amin mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat program PTSL ke Kantor BPN pada awal bulan Februari 2026 namun lanjut dia sampai saat ini belum ada kabar apakah pengajuan itu bisa diakomodir atau tidak.
“Ya banyak warga yang menanyakan soal program PTSL dan saya sudah mengajukan ke BPN pada bulan Februari tapi belum ada tanggapan,” urai Danu.
Lebih lanjut dikatakannya jumlah bidang tanah di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati yang belum bersertifikat mencapai lebih dari 2.000 bidang, untuk itu dia sangat berharap pada tahun ini BPN bisa memberikan kuota pembuatan sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Pangkalan Jati. n Asti Ediawan








