Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol Yanga Akan Dikirim ke Depok

58
Inilah barang bukti berupa obat-obatan daftar G yang berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil meringkus dua pelaku bandar dan kurir peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol tanpa ijin kawasan Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Iptu Mareben Simarsoit mengatakan, dua pelaku diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah MI alias I dan M.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar Perum Prasaja RT 02 RW 04, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Peran masing-masing pelaku, lanjut Mareben untuk MI alias I sebagai kurir atau kuda membeli obat daftar G dari pelaku M, sebagai agent. Pelaku pertama MI alias I ditangkap terlebih dahulu di daerah Jalan Bomang. Hasil pendalaman anggota berkat informasi masyarakat ada penjualan obat daftar G.

“Sama anggota kami dikembangkan lagi, lanjut Mareben kembali berhasil menangkap agent berinisial M menjual obat-obatan daftar G ke pelaku MI alias I,” tukasnya.

Dari rumah pelaku M di daerah Desa Sasak Panjang, anggota berhasil menyita barang bukti obat-obatan keras daftar G sebanyak 4.323 butir berbagai macam merek yakni Trihexyphenidil, Euforis, Merlopam, Valdimex Diazepam, Prohiper, Calmlet, Alprazoalam Merah, Riknolak, Eximer, Alprazoalam Biru,

“Tramadol Merah, Alprazoalam Putih, uang tunai hasil penjualan Rp 4.9 juta, motor Yamaha N-Max, dompet hitam, Xiaomi Redmi A3, hp merek Infinik Hot 50,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman BAP kedua pelaku, untuk MI alias I mulai menjadi ‘kuda’ atau kurir sejak dari bulan Januari 2026 dengan mengambil barang obat-obatan ke pelaku M sebagai agen.

“Pelaku MI selain menjual juga pemakai juga. Sedangkan pelaku M sebagai pemasok obat daftar G ke pelaku MI,” katanya.

Mereka biasa menjualnya di sekitar Tajurhalang, Citayam bahkan ke wilayah Depok.

Sementara itu, Mareben menyebutkan sasaran para pelaku menjual obat keras ilegal ke masyarakat dengan sistem Cash On Delivery (COD).

“Sasaran pembeli rata-rata remaja dan pemuda yang dikenal. Sebelumnya pelaku M membuka toko tapi sekarang sudah tutup karena banyak operasi dari polisi. Maka sekarang dijual secara COD,” tambahnya.

Pelaku mendapatkan keuntungan perbutir 3000 untuk obat jenis tramadol dan obat keras lainnya yang dijual. Keuntungan yang didapatkan pelaku dipergunakan untuk kebutuhan hidup.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kasus Tindak Pidana Perkara Mengedarkan, Sediakan, Farmasi tanpa ijin,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here