
Limo | jurnaldepok.id
Keberadaan sejumlah bangunan semi permanen didepan gedung SMAN 6 di jalan raya Limo hingga saat ini belum juga ditertibkan oleh Satpol PP.
Padahal beberapa bulan silam Wali Kota Depok, H. Supian Suri telah menginstruksikan kepada Camat Limo dan Satpol PP untuk melakukan pengecekan legalitas lahan yang ditempati bangunan depan gedung sekolah tersebut, sekaligus memerintahkan untuk dilakukan penertiban jika bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Camat Limo, Sudadih mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Kota Depok untuk melaksanakan proses penertiban dengan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Ada usulan dari pihak sekolah yang disampaikan kepada Pak Wali Kota terkait keberadaan bangunan liar depan gedung SMAN 6, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa,” ujar Sudadih saat itu.
Sementara Komandan Regu (Danru) BKO Satpol PP untuk wilayah Kecamatan Limo, Umay Hari mengatakan telah melakukan teguran secara lisan kepada para pemilik bangunan depan SMAN 6 untuk membongkar sendiri namum lanjutnya sampai saat ini teguran tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.
“Untuk teguran lisan sudah kami lakukan dan selanjutnya kami menunggu surat peringatan (SP) dari Mako Satpol PP Kota Depok dalam menindaklanjuti proses penertiban bangunan tersebut,” tutur Umay Hari.
Terpisah, Kepala SMAN 6, Usep Kasman berharap sejumlah bangunan kios depan gedung sekolah dapat segera ditertibkan dan lahan tempat bangunan nantinya bisa dibangun trotoar untuk pejalan kaki atau dibuat taman sekolah.
“Betul waktu itu kami sudah sampaikan ke bapak Wali Kota soal keberadaan bangunan kios depan sekolah kami, mudah mudahan bisa segera ditertibkan,” pinta Usep. n Asti Ediawan








