

Bojongsari | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Bojongsari berhasil meringkus pelaku spesialis pencuri motor. Pelaku biasa mengincar motor yang diparkir pinggir jalan. Pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, anggota Opsnal yang sedang melakukan patroli di wilayah dibantu masyarakat dapat mengemankan pelaku berinisial MF, warga Pabuaran Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Saat dibekuk, pelaku sedang mencuri motor milik FRR yang sedang terparkir di pinggir jalan.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dari korban memergoki sedang mencuri motor Honda Beat yang diparkir depan Nova Bilyard, Jalan Mawar, RT 03 RW 06, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Pelaku sempat kabur sambil membawa motor korban. Namun korban yang memergoki langsung mengejar. Peristiwa pencurian terjadi masih suasana hari raya Idul Fitri. Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T.
Namun saat melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh pemilik motor. Korban lalu meneriaki pelaku dan pelaku berhasil membawa motor korban.
Korban bersama saksi mengejar pelaku yang sudah membawa motor miliknya dengan merusak kunci stop kontak mempergunakan kunci letter T. Karena grogi akhirnya pelaku terjatuh dari motor korban langsung massa menghakimi hingga babak belur.
“Sedangkan teman pelaku berinisial T dapat melarikan diri menggunakan motornya sendiri,” tambahnya.
Setelah tidak berdaya penuh luka disekujur tubuh, Fauzan menyebutkan pada waktu bersamaan anggota opsnal yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan TKP dan pelaku yang sudah tidak berdaya langsung diamankan dibawa ke Polsek Bojongsari.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh menambahkan, dari tangan pelaku anggota berhasil menyita barang bukti berupa tas slempang warna hitam berisi satu buah kunci Inggris kecil dan 1 buah kunci letter T dan satu unit motor Honda Beat warna biru hitam, B 6667 ZTX milik korban. Pendalaman penyidik, pelaku sudah beraksi mencuri motor sudah sebanyak 5 kali.
“Dalam melakukan aksinya mencuri motor pelaku MF berdua dengan T yang kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Motor hasil curian dijual kepada orang yang dikenalnya. Saat ini kasusnya masih dikembangkan.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Bojongsari pelaku sudah melakukan sebanyak dua kali dan sisanya yang tiga dilakukan di luar wilayah Kota Depok,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. n Aji Hendro








