

Margonda | jurnaldepok.id
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dimana saja Aparatur Sipil Negera (ASN) dipastikan tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat di Kota Depok.
Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Depok, Endra kepada wartawan dalam keterangannya mengatakan, kebijakan WFA yang sudah dilaksanakan sejak Rabu hingga Kamis berjalan normal.
“Kami memastikan kebijakan WFA tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan publik tetap ada, WFA di tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kebijakan WFA diatur melalui skema kerja hybrid yang tercantum pada poin 1C. Pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap kepala OPD diminta mengatur pembagian tugas pegawai secara fleksibel dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing instansi.
“Untuk itu, seluruh kepala OPD perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di OPD,” bunyi SE tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan seluruh layanan publik tetap harus berjalan selama kebijakan WFA, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan pelayanan tetap optimal selama periode WFA berlangsung.
“Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan,” demikian tertulis dalam SE.
Sementara itu adanya WFA pelayanan masyarakat untuk wilayah Kecamatan Cimanggis dipusatkan di Kantor Kecamatan Cimanggis.
Camat Cimanggs, Rahmat Maulana mengatakan, pelaksanan WFA yang sudah dilaksanakan sejak kemarin dinilai berjalan aman dan tidak ada pelayanan terganggu. n Aji Hendro








