Aduh Deh…Panti Pijat dan Toko Miras Masih Beroperasi di Bulan Puasa

175
Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti berupa minuman keras.

Cimanggis | jurnaldepok.id
Sejumlah panti pijat dan toko minuman keras (miras) di Kota Depok ternyata masih beroperasi di bulan Ramadan. Hal itu diketahui dari hasil pantauan Jurnal Depok di Jalan Raya Bogor.

Fakta di lapangan, panti pijat buka mulai pukul 09:00 hingga 24:00 WIB. Seperti tulisan yang tertera di salah satu panti pijat yang beroperasi di Jalan Raya Bogor di Kelapa Dua Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Tidak hanya panti pijat, penjual miras juga tetap buka dan melayani pembeli. Seperti yang terlihat di Jalan Raya Abdul Gani Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong. Penjual miras tetap melayani pembeli saat pelaksanaan Tarawih Keliling (Tarling) di Kalibaru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat saat dikonfirmasi Jurnal Depok mengatakan akan melakukan penertiban.

“Ya terima kasih informasinya dan akan kami sikapi,” katanya, Minggu (1/3/2026).

Di lokasi lain, anggota Opsnal Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok berhasil menyita puluhan botol dan kemasan minuman keras oplosan dari hasil razia tempat-tempat menjual miras berkedok toko jamu di wilayah hukum Polsek Tajurhalang pada bulan Ramadan.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, dalam menjaga kekhusyukan dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan, anggota tingkatkan patroli selain mencegah aksi tawuran namun juga pencegahan penjualan miras tanpa ijin.

“Berhasil kami amankan sebanyak 82 botol minuman keras jenis anggur dan oplosan ciu serta arak didapatkan anggota Opsnal dari operasi penyakit masyarakat (Pekat),” katanya.

Menurut Mareben, miras ilegal tanpa ijin berhasil diamankan anggota dari hasil undercover serta bantuan informasi masyarakat di beberapa toko jamu menjualnya secara diam-diam.

“Kedoknya sebagai toko jamu. Para pedagang diam-diam menyembunyikan miras untuk dijual ke kalangan anak muda dan remaja juga,” ujarnya.

Miras yang disita selain jenis anggur, Mareben menyebutkan juga ada miras tradisional jenis ciu dan arak dengan kadar alkohol cukup tinggi diatas sekitar 15 persen.

“Para pedagang yang menjual miras kami data dan memberikan surat peringatan untuk tidak menjual kembali. Sedangkan barang bukti miras kami sita,” tukasnya.

Pada bulan suci Ramadan, lanjut Mareben, untuk barang bukti miras mendekati lebaran Idul Fitri akan dikumpulkan di Polres Metro Depok untuk dimusnahkan.

“Tindakan hukum bagi pelaku diberikan pembinaan. Melanggar Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 jo pasal 343 Ayat 1 NO 1 UU RI Tahun 2023,” tutupnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here