

Tapos | jurnaldepok.id
Emak-emak menggeruduk sebuah rumah di RW 05 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sembako murah.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, pelaku adalah IR. Ibu lima anak itu diamankan karena diduga melakukan penipuan bermodus paket sembako murah.
Kasus ini terbongkar dari laporan warga sekitar yang menjadi korban. Pasalnya warga geram dengan pelaku karena tidak kunjung memberikan sembako yang telah disepakati tidak ada kejelasan.
Sempat viral di media sosial bahwa warga yang menjadi korban menggeruduk rumah pelaku merupakan masih satu lingkungan. Warga meminta IR untuk bertanggungjawab mengembalikan uang yang sudah diterima untuk penjualan paket sembako murah.
Dimana pelaku menawarkan penjualam sembako murah dengan datang dari rumah ke rumah. Kemudian pelaku meninggalkan nomor HP WA untuk disimpan.
“Selain itu pelaku juga menggunakan media status WhatsApp untuk menawarkan paket sembako murah,” ujarnya.
Untuk menyakinkan para korban, pelaku kerap membuat rangkaian kata bohongnya sehingga membuat korban melakukan pemesanan dan langsung membayar Rp 2.100.000.
Korban memberikan sejumlah uang yang untuk pemesanan 21 paket sembako murah dengan bonus 5 paket sembako. Pelaku menjanjikan paket akan diberikan pada 19 Januari 2026. Namun sampai saat ini paket tersebut belum juga diterima korban.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah mengetahui ada informasi warga pada mau menggruduk ke rumah kontrakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tapi warga berhasil mencegah kabur pelaku dan langsung diamankan,” tukasnya.
Karena kesal warga pun mendatangi rumah kontrakan IR. Kemudian petugas datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Anggota kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Cimanggis. Saat ini pelaku sudah ada di Rutan Sel Mapolsek Cimanggis khusus wanita,” tuturnya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, IR baru keluar penjara kasus dengan yang sama.
“Status pelaku residivis kasus penipuan modus penjualan sembako murah. Tidak lama baru bebas kembali menjalankan aksi serupa kembali ditangkap,” ungkapnya.
Sebanyak lima orang korban rata-rata adalah ibu rumah tangga. Korban memberikan uang pada pelaku dengan total Rp.16.320.000,-
“Para korban melakukan pembayaran ke rekening pelaku melalui bank. Uang yang dibayarkan para korban dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat diduga tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. n Aji Hendro








