Pemkot Depok Percepat Validasi Pendataan DTKS, Berobat Gratis Tetap Jalan

116
Utang Wardaya | Kepala Dinas Sosial

Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Utang Wardaya mengatakan, persoalan penonaktifan berkaitan erat dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

Regulasi itu ditindaklanjuti melalui pemutakhiran data yang sudah dipadukan dan disinkronisasikan dengan sejumlah data lain, salah satunya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dia mengatakan, kebijakan ini berlaku sesuai dengan instruksi Presiden No 4 tahun 2025 yakni tentang DTSEN.

“Pemerintah Depok berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” katanya, Minggu (8/2/2026).

Utang memastikan, data ini sudah dipadukan dengan data-data yang ter-integrasi yaitu data DTKS dan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Jadi ini memang sudah ada sebelumnya. Nah data ini dipadukan menjadi suatu data tunggal,” ujarnya.

Utang menegaskan, bahwa Dinsos berperan aktif untuk memastikan seluruh program bantuan sosial tidak lagi terbentuk pada sektoral terpisah, melainkan mengacu pada suatu data terpadu.

“Itulah yang nanti dipergunakan secara program kelembagaan, diperbaharui oleh BPS dan dipergunakan oleh kami dari pemerintah daerah,” tukasnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjadi komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan sosial yang lebih transparan, objektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Jadi diakses melalui berbagai kanal akses layanan, melalui musyawarah kelurahan, dan partisipasi masyarakat. Kami menegaskan bahwa pendekatan berbasis data ini memperkuat rasa keadilan distribusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” tuturnya.

Data rekapitulasi terbaru, jumlah peserta terdaftar JKN terus mengalami kenaikan dari 2.038.841 jiwa pada Desember 2025 menjadi 2.061.169 jiwa per Februari 2026.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah tersebut, tingkat keaktifan peserta juga menunjukkan tren yang sempat meningkat signifikan pada Januari 2026. Pada Desember 2025, jumlah peserta aktif tercatat sebanyak 1.586.256 jiwa atau sekitar 77,8 persen.

Angka tersebut meningkat pada Januari 2026 menjadi 1.628.048 jiwa atau 79,6 persen dari total peserta terdaftar. Sementara itu, pada Februari 2026 tercatat peserta aktif sebanyak 1.395.106 jiwa atau sekitar 67,7 persen.

“Namun demikian, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan penguatan strategi agar tingkat keaktifan kepesertaan kembali meningkat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dari sisi segmen kepesertaan, peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) masih menjadi kelompok terbesar dengan jumlah terdaftar di atas 640 ribu jiwa.

Disusul peserta mandiri (PBPU), PBI Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat, serta peserta yang didaftarkan pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memastikan keberlanjutan status aktif masyarakat dalam program JKN.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, Program JKN diharapkan semakin kuat sebagai fondasi perlindungan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Depok.

Pemkot Depok terus mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat dan keterlibatan aktif masyarakat melalui pemanfaatan DTSEN serta penguatan Puskesos SLRT di tingkat kelurahan.

Melalui Dinsos, Pemkot Depok memastikan seluruh program bantuan sosial tidak lagi bertumpu pada data sektoral yang terpisah, melainkan mengacu pada satu basis data nasional yang terverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh BPS dan Kementerian Sosial.

Pendekatan ini menjadikan kelurahan sebagai pusat layanan sosial terpadu, sekaligus penghubung langsung antara masyarakat dan sistem data nasional.

Berdasarkan pembaruan terakhir, tercatat lebih dari 252 ribu warga Depok menerima PBI JKN yang dibiayai APBN, yang menjadi indikator penting dalam perencanaan layanan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here