
Sawangan | jurnaldepok.id
Jajaran Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Depok, Rabu (11/02/26) menyelenggarakan kegiatan pemantapan dan sosialisasi Keputusan Bersama Menteri (KBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan ummat beragama dan prosedur pendirian rumah ibadah.
Ustad H. Kholadi selaku perwakilan dari Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Depok mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan pemantapan dan sosialisasi KBM nomor 9 dan 8 adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur, stakeholder dan masyarakat tentang kerukunan ummat beragama dan persyaratan pendirian rumah ibadah sehingga diharapkan tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
“Kegiatan pemantapan dan sosialisasi KBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 merupakan agenda kerja FKUB dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya terkait persyaratan pendirian rumah ibadah, kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada aparatur dan masyarakat dalam menyikapi hal hal yang berkaitan dengan kerukunan ummat dan prosedur pendirian rumah ibadah,” ungkap Ust. H. Kholadi.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Setda Kota Depok, Dudi Mi’raj Imaduddin berharap pelaksanaan kegiatan pemantapan dan sosialisasi KBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 mampu memberi kontribusi bagi kerukunan ummat beragama sekaligus dapat menjadi pedoman bagi aparatur dan stakeholder dalam menyikapi masalah yang timbul dari proses pembangunan rumah ibadah.
“Ada lima poin penting yang perlu disikapi dalam menjaga kerukunan ummat beragama yakni soal pendirian rumah ibadah, intoleransi, potensi konflik sosial yang disebabkan isu sara, ujaran kebencian melalui media serta radikalisme terorisme,” ujar Dudi saat menghadiri pelaksanaan Sosialisasi KBM nomor 9 dan 8 di aula Kantor Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Penyelenggaraan kegiatan pemantapan dan sosialisasi KBM nomor 9 dan 8 yang melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh agama disambut baik oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rizal Antoni.
“Kami berterimakasih kepada FKUB, Kesbangpol dan Kemenag yang telah memberikan pencerahan kepada kami tentang kerukunan ummat beragama dan syarat pendirian rumah ibadah, mudah mudahan semua peserta sosialisasi mendapat tambahan pengetahuan tentang kerukunan beragama dan prosedur pendirian rumah ibadah di suatu wilayah,” imbuhnya.
Selain diikuti oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, kegiatan pemantapan dan sosialisasi KBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 juga dihadiri oleh Lurah Sawangan, Sukron Makmun dan Camat Sawangan, Anwar Nasihin serta sejumlah unsur lainnya. n Asti Ediawan








