
Beji | jurnaldepok.id
Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pencuri motor. Kedua pelaku adalah Al dan BM yang biasa beraksi di Depok dan sekitarnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pelaku pencuri motor berjumlah dua orang. Mereka berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Metro pimpinan Ipda Sudarto di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian motor. Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan pengecekan CCTV.

“Dari hasil rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk, Polres Metro Depok langsung mencari dan mendeteksi keberadaan tersangka,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Dari adanya informasi tersebut, petugas melakukan observasi, dan didapatkan kedua pelaku sedang berada di Kukusan.
“Anggota kita sebar dan kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Haji Amad, Masjid Al- Hikam, Kukusan, Beji,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, sebilah senjata tajam jenis golok.
“Golok itu memang sengaja dibawa tersangka, memang berjaga-jaga apabila tersangka diketahui oleh warga dan memang untuk sebagai ancaman ataupun sebagai alat, untuk melakukan penyerangan ataupun perlawanan kepada yang memergoki,” ungkap Made.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, golok yang dibawa tersangka belum pernah digunakan untuk melukai korban. Namun polisi memastikan setiap tersangka beraksi akan membawa golok untuk melindungi para tersangka.
“Selama tujuh kali mereka beroperasi, selalu membawa sebilah golok,” ucap Made.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, F 3528 FKZ, dua buah kunci motor, 1 kunci lemari, KTP, dan dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy 07 hitam dan HP Infinix Hot 10 hitam. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengakui telah melakukan berulang pencurian motor.
“Sudah sebanyak 7 kali kedua pelaku merupakan satu komplotan pencuri motor dengan modus mencuri motor sedang parkir di teras depan rumah dengan mempergunakan kunci letter T,” ungkapnya.
Setiap melakukan aksi mencuri motor, lanjut Made Budi, para pelaku kerap memanfaatkan situasi yang sepi. Pelaku biasanya mengincar motor jenis matic dan motor langsung dijual ke penadah perunit dijual Rp. 2,5 juta sd Rp 3 juta.
“Dimana hasil penjualan motor dibagi dua untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Made.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. n Aji Hendro








